Paripurna DPR Setujui Amnesti, Baiq Nuril Sujud Syukur

Kamis, 25 Juli 2019 - 13:44 WIB
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Amnesti, Baiq Nuril Sujud Syukur
A A A
JAKARTA - Korban pelecehan seksual sekaligus terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun sujud syukur di Balkon Ruang Paripurna DPR.

Hal itu dilakukan setelah Baiq Nuril mendengar hasil rapat paripurna siang ini yang menyetujui amnesti untuk dirinya dari Presiden Jokowi. Putranya, Rafi pun ikut sujud syukur di sampingnya. Usai sujud syukur, Baiq Nuril mencium dan memeluk putranya itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik memaparkan laporan Komisi lll DPR RI terhadap pertimbangan atas pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

"Kami sampaikan, Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada Presiden Indonesia agar saudara Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti, 10 fraksi setujui secara aklamasi," kata Erma dalam laporannya pada Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Kemudian, Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan para anggota DPR yang hadir siang ini. "Sekarang perkenankan saya menanyakan pada dewan sidang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI tentang pertimbangan atas pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir di rapat paripurna DPR hari ini.

Lalu, Utut Adianto mempersilakan Baiq Nuril Maknun berdiri. "Kita beri aplause pada saudara Baiq Nuril," ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

baca juga: Ironi Hukum Indonesia untuk Baiq Nuril Jadi Sorotan Dunia

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.

Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(cip)
Berita Terkait
Lapor ke Mabes Polri...
Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, Terdakwa Kasus UU ITE Minta Keadilan
Kapolri Terbitkan Pedoman...
Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE ke Seluruh Kapolda dan Jajaran
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
Dapat Asimilasi Covid-19,...
Dapat Asimilasi Covid-19, Ibu Terpidana Kasus ITE Dibebaskan
Soal Revisi UU ITE dan...
Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
Berita Terkini
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
2 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
3 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
3 jam yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
4 jam yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
4 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
6 jam yang lalu
Infografis
Anggarannya Dipangkas,...
Anggarannya Dipangkas, Menteri Investasi Ngamuk di DPR
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved