Paripurna DPR Setujui Amnesti, Baiq Nuril Sujud Syukur

Kamis, 25 Juli 2019 - 13:44 WIB
Paripurna DPR Setujui Amnesti, Baiq Nuril Sujud Syukur
Paripurna DPR Setujui Amnesti, Baiq Nuril Sujud Syukur
A A A
JAKARTA - Korban pelecehan seksual sekaligus terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun sujud syukur di Balkon Ruang Paripurna DPR.

Hal itu dilakukan setelah Baiq Nuril mendengar hasil rapat paripurna siang ini yang menyetujui amnesti untuk dirinya dari Presiden Jokowi. Putranya, Rafi pun ikut sujud syukur di sampingnya. Usai sujud syukur, Baiq Nuril mencium dan memeluk putranya itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik memaparkan laporan Komisi lll DPR RI terhadap pertimbangan atas pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

"Kami sampaikan, Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada Presiden Indonesia agar saudara Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti, 10 fraksi setujui secara aklamasi," kata Erma dalam laporannya pada Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Kemudian, Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan para anggota DPR yang hadir siang ini. "Sekarang perkenankan saya menanyakan pada dewan sidang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI tentang pertimbangan atas pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir di rapat paripurna DPR hari ini.

Lalu, Utut Adianto mempersilakan Baiq Nuril Maknun berdiri. "Kita beri aplause pada saudara Baiq Nuril," ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

baca juga: Ironi Hukum Indonesia untuk Baiq Nuril Jadi Sorotan Dunia

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.

Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9510 seconds (0.1#10.140)