KPK Perpanjang Penahanan Rommy Selama 30 Hari

Rabu, 24 Juli 2019 - 22:13 WIB
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Rommy Selama 30 Hari
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nonaktif, Romahurmuziy alias Rommy. Dia akan kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan.

"Terhadap RMY (Rommy), Anggota DPR RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2019).

Sebelum masuk mobil tahanan, Rommy mengaku kondisi kesehatannya telah membaik setelah menjalani pengobatan di RS Polri Kramat Jati. Rommy sebelumnya sempat menjalani pembantaran selama sebulan dua hari antara 2 April hingga 2 Mei 2019, dan 13 Mei hingga 15 Mei 2019.

Selama menjalani penahanan, Rommy mengatakan rutin melakukan olahraga tenis meja. "Ping pong dua kali sehari," ujar Rommy.

Dalam perkara ini, Rommy ditetapkan sebagai tersangka. Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Rommy diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp50 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut diduga diserahkan untuk pengurusan proses seleksi keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga berstatus sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved