KPK Perpanjang Penahanan Rommy Selama 30 Hari

Rabu, 24 Juli 2019 - 22:13 WIB
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Rommy Selama 30 Hari
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nonaktif, Romahurmuziy alias Rommy. Dia akan kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan.

"Terhadap RMY (Rommy), Anggota DPR RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2019).

Sebelum masuk mobil tahanan, Rommy mengaku kondisi kesehatannya telah membaik setelah menjalani pengobatan di RS Polri Kramat Jati. Rommy sebelumnya sempat menjalani pembantaran selama sebulan dua hari antara 2 April hingga 2 Mei 2019, dan 13 Mei hingga 15 Mei 2019.

Selama menjalani penahanan, Rommy mengatakan rutin melakukan olahraga tenis meja. "Ping pong dua kali sehari," ujar Rommy.

Dalam perkara ini, Rommy ditetapkan sebagai tersangka. Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Rommy diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Haris Hasanuddin dan Rp50 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut diduga diserahkan untuk pengurusan proses seleksi keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga berstatus sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved