MK Ingatkan Saksi Berikan Keterangan Sesuai dengan Bunyi Sumpah
Senin, 22 Juli 2019 - 18:36 WIB
MK Ingatkan Saksi Berikan Keterangan Sesuai dengan Bunyi Sumpah
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan pihak saksi dari Pemohon, Termohon dan Terkait dapat menerangkan secara detail dan jujur saat persidangan lanjutan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. MK juga meminta saksi dari semua pihak agar tidak sembarang dalam memberi keterangan karena akan disumpah di awal.
"Harapan saya seperti bunyi sumpahnya, terangkan lah apa yang dilihat, apa yang didengar, apa yang dialami sendiri, jangan yang terangkan konon kabarnya, yang konon kabarnya tidak memiliki nilai pembuktian Mahkamah," ujar Juru Bicara Hakim MK, I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Palguna pun menerangkan jika nantinya saksi tetap memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan konteks dalam persidangan, hal itu bakal berpengaruh ada putusan hasil sidang nantinya.
"Karena itu disebut testimonium de auditu, kesaksian yang dengar-dengar. Itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," jelasnya.
Sebelumnya, MK telah memutuskan sebanyak 58 perkara tidak ditindaklanjuti dan 122 dilanjutkan dari permohonan PHPU Pileg 2019. Usai memutuskan perkara itu, diagendakan MK bakal menggelar persidangan lanjutan persidangan pemeriksaan saksi dan ahli.
"Harapan saya seperti bunyi sumpahnya, terangkan lah apa yang dilihat, apa yang didengar, apa yang dialami sendiri, jangan yang terangkan konon kabarnya, yang konon kabarnya tidak memiliki nilai pembuktian Mahkamah," ujar Juru Bicara Hakim MK, I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Palguna pun menerangkan jika nantinya saksi tetap memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan konteks dalam persidangan, hal itu bakal berpengaruh ada putusan hasil sidang nantinya.
"Karena itu disebut testimonium de auditu, kesaksian yang dengar-dengar. Itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," jelasnya.
Sebelumnya, MK telah memutuskan sebanyak 58 perkara tidak ditindaklanjuti dan 122 dilanjutkan dari permohonan PHPU Pileg 2019. Usai memutuskan perkara itu, diagendakan MK bakal menggelar persidangan lanjutan persidangan pemeriksaan saksi dan ahli.
(kri)