Hakim Panel II MK Tak Lanjutkan 23 Perkara Sengketa Pileg 2019

Senin, 22 Juli 2019 - 16:29 WIB
Hakim Panel II MK Tak...
Hakim Panel II MK Tak Lanjutkan 23 Perkara Sengketa Pileg 2019
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan sela Panel II memutuskan untuk tidak melanjutkan 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang mereka tangani.

"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dalam perkara-perkara yang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membaca putusan sela di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Putusan tersebut diambil Majelis Hakim Panel II MK dari beberapa pertimbangan. Yakni terkait rincian persoalan yang tidak lengkap, posita dengan petitum tidak berkesesuaian, hingga tidak adanya petitum dalam permohonan.

Majelis Hakim Panel II MK juga melanjutkan 33 perkara PHPU Legislatif 2019. Dan direncanakan sidang pemeriksaan akan dilakukan besok, Selasa (22/7), pukul 07.30 WIB di ruang persidangan MK.

Sebelumnya, Majelis Hakim Panel I MK telah memutuskan untuk tidak melanjutkan 14 perkara PHPU Legislatif 2019 ke tahap sidang pemeriksaan. Hal tersebut dibacakan dalam putusan dismissal atau putusan sela perkara PHPU Legislatif 2019.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)