MK: Perkara yang Lanjut, Ikut Tahap Sidang Berikutnnya
Senin, 22 Juli 2019 - 10:17 WIB

MK: Perkara yang Lanjut, Ikut Tahap Sidang Berikutnnya
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan pasca pembacaan putusan dismissal hari ini, Senin (22/7) perkara yang diputus untuk lanjut tahapan sidang berikutnya segera digelar dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi pada (23/7).
"Yang lanjut, berarti akan diperiksa pada tahapan sidang pembuktian. Insya Allah, Selasa langsung, panggilan lewat sidang besok," ucapnya saat dihubungi, Senin (22/7/2019).
Untuk perkara yang diputus tidak lanjut, Fajar mengatakan perkara tersebut berhenti hanya sampai putusan dismissal. "Yang diputuskan tidak lanjut, ya sudah selesai. Yang dilanjutkan, ya berarti sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi/ahli," jelasnya.
MK akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 pada 22 Juli 2019. Pembacaan putusan dismissal akan dibacakan secara pleno, yang dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.
"Enggak panel lagi. Satu ruang sidang pleno itu karena agendanya pengucapan putusan dan ketetapan dismissal. Jadi dijadiin satu," katanya.
Fajar mengatakan, pembacaan putusan dismissal dibagi dalam tiga sesi yaitu pukul 09.00 WIB, 10.30 WIB, dan 13.00 WIB, lantaran terbatasnya ruang sidang dimana ada 260 perkara yang diputus.
"Yang lanjut, berarti akan diperiksa pada tahapan sidang pembuktian. Insya Allah, Selasa langsung, panggilan lewat sidang besok," ucapnya saat dihubungi, Senin (22/7/2019).
Untuk perkara yang diputus tidak lanjut, Fajar mengatakan perkara tersebut berhenti hanya sampai putusan dismissal. "Yang diputuskan tidak lanjut, ya sudah selesai. Yang dilanjutkan, ya berarti sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi/ahli," jelasnya.
MK akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 pada 22 Juli 2019. Pembacaan putusan dismissal akan dibacakan secara pleno, yang dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.
"Enggak panel lagi. Satu ruang sidang pleno itu karena agendanya pengucapan putusan dan ketetapan dismissal. Jadi dijadiin satu," katanya.
Fajar mengatakan, pembacaan putusan dismissal dibagi dalam tiga sesi yaitu pukul 09.00 WIB, 10.30 WIB, dan 13.00 WIB, lantaran terbatasnya ruang sidang dimana ada 260 perkara yang diputus.
(pur)