DP4 Pilkada 2020 Diserahkan Februari Tahun Depan

Minggu, 21 Juli 2019 - 19:36 WIB
DP4 Pilkada 2020 Diserahkan Februari Tahun Depan
DP4 Pilkada 2020 Diserahkan Februari Tahun Depan
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyerahkan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Februari tahun depan. DP4 ini nantinya akan diolah untuk nantinya penjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.

Seperti diketahui pada tahun 2020 mendatang akan kembali digelar pilkada serentak di 270 daerah. Dimana terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

“DP4 dijadwalkan sekitar tanggal 20 sampai 24 Februari tahun depan. Jadi masih panjang,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fekrullah saat dihubungi, Minggu 21/9/2019.

Zudan mengatakan sejauh tidak ada perubahan mekanisme dalam penyusunan DP4 Pilkada mendatang.

“Jadi mekanismenya data kependudukan dari daerah dikumpulkan di pusat. Dikonsolidasikan di Kemendagri. Lalu diserahkan ke KPUuntuk dimutakhirkan menjadi DPT. Bukan daerah yang menyerahkan ke KPUD masing-masing,” jelasnya.

Menurutnya, ada atau tidak adanya pilkada proses updating kependudukan terus berlangsung. Dia mengatakan bahwa DP4 hanya salah satu tugas tambahan Dukcapil mendukung proses demokrasi.

“Validasi data kependudukan berjalan terus. Pilkada hanya tugas tambahan dari dukcapil mendukung demokrasi sesuai pasal 58 ayat 4 Undang-Undang (UU) Adminduk. Karena data kependudukan salah satunya untuk demokratisasi. Nah prosesnya berjalan seperti biasa. Dan itu terus kita lakukan di seluruh Indonesia baik validasai ataupun updating data kependudukan,” paparnya.

Selain DP4, sebelumnya Kemendagri juga telah memastikan bahwa anggaran pilkada teralokasi di APBD. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

“Itu salah satu juga yang ada di dalam permendagri pedoman penyusunan APBD 2020. Jadi untuk daerah yang akan menyelenggarakanpilkada diharuskan menganggarkan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin.

Dia mengatakan sebenarnya alokasi anggaran pilkada sudah ada dalam APBD tahun ini. Pasalnya tahapan pilkada kemungkinan akan dimulai pada akhir tahun 2019.

“Saat penyusunana APBD 2019 tahun lalu kami juga sudah minta daerah alokasikan karena tahapan pilkada mulainya penghujung tahun. Nah 2020 juga anggarkan lagi karena tahapan kan berlanjut,” ungkapnya

Dengan ketentuan ini diharapkan tak ada daerah yang berasalan tidak menganggarkan. Dimana dapat berdampak pada lambatnya penetapan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Kita meminta daerah agar dialokasikan anggaran di 2020. Supaya daerah tak ada alasan lagi anggarannya tidak ada,” tuturnya.

Ditanyakan apakah ada perbedaan penganggaran pilkada tahun ini dengan sebelumnya, dia menjawab secara umum tidak ada perbedaan signifikan. Hanya disesuaikan dengan struktur organisasi penyelenggara pemilu yang baru. Dalam hal ini adalah perubahan status panwas di kabupaten/kota yang sebelumnya adhoc menjadi permanen.

“Sebagai impilkasi yang tadinya panwas kabupaten/kota itu lembaga adhoc, sekarang sudah lembaga tetap. Sehingga ada implikasinya di aturan,” katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4787 seconds (0.1#10.140)