Sidang Lanjutan Gugatan 14 Caleg Gerindra Ditunda

Rabu, 17 Juli 2019 - 19:31 WIB
Sidang Lanjutan Gugatan 14 Caleg Gerindra Ditunda
Sidang Lanjutan Gugatan 14 Caleg Gerindra Ditunda
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan gugatan sengketa perdata yang diajukan 14 calon legislatif (caleg) terhadap Partai Gerindra. Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Persidangan yang beragendakan pembacaan repik ini ditunda pada Senin 22 Juli 2019. Penundaan karena adanya pihak yang menyampaikan intervensi dalam persidangan tersebut.

Pihak yang mengajukan intervensi adalah caleg DPR daerah pemilihan (dapil) III DKI Jakarta dari Gerindra, Kamrussamad. Dapil tersebut menjadi salah satu yang menjadi pokok gugatan 14 caleg.

"Majelis menerima gugatan intervensi terhadap permohonan (perkara) 520 ini," ujar Hakim Zulkifli di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Zulkifli menjelaskan dengan adanya permohonan intervensi berarti para pihak harus memberikan terlebih dahulu memberikan tanggapan atas hal tersebut. Nantinya intervensi ditanggapi apakah disetujui atau tidak nanti di jawab, oleh penggugat dan tergugat.

"Kemudian karena waktunya menurut UU Parpol, batas waktu pemerintah 60 hari. Kita buat dua kali seminggu, jadi nanti Senin depan (22 Juli-red). kita buka lagi sidangnya," tutur Zulkifli.

Selain karena adanya permohonan intervensi, penundaan juga dilakukan karena ada lima caleg yang mencabut gugatannya.

Kuasa hukum 14 caleg Gerindra, Yunico Syahrir dalam persidangan mengungkapkan ada lima caleg penggugat yang mencabut gugatannya. Alasan mereka ingin fokus menjalani gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara sembilan lainnya tetap melanjutkan proses hukum.

"Terkait gugatan kami dari 14 orang, lima mencabut. Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar," kata Yunico di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (17/7/2019).

Kelima caleg yang mencabut gugatan antara lain Li Claudia candra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Prasetyo Hadi, dan Seppalga Ahmad.

Sedangkan, istri Ahmad Dhani, Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela termasuk di dalam sembilan caleg yang tetap melanjutkan gugatan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3987 seconds (0.1#10.140)