KPK Ingatkan Lapas Maximum Security Bagi Napi Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov) dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setnov kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin setelah sebulan mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Menanggapi itu, KPK belum bisa banyak berkomentar tekait kepindahan Setnov ke Lapas Sukamiskin. KPK hanya berharap rencana yang telah disusun untuk napi korupsi bisa terealisasikan dengan baik.
"Kami berharap rencana yang sudah disusun untuk meletakkan napi kasus korupsi terutama berdasarkan pemilahan-pemilahan yang sudah dilakukan dengan indikator-indikator tertentu atau pelaku korupsi katakanlah pelaku korupsi high level itu bisa segera di pindahkan ke Lapas Nusakambangan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (16/7/2019).
KPK berharap napi korupsi dapat dikurung di lapas-lapas setingkat maximum security. Dengan harapan membuat para napi korupsi tidak mengulangi perbuatannya.
"Kalaupun tidak dipindahkan ke maximum security bisa dipindahkan di level-level yang lain. Tapi kita tahu narapidana kasus korupsi ini sebenarnya memiliki risiko yang cukup tinggi terutama untuk pengulangan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Menanggapi itu, KPK belum bisa banyak berkomentar tekait kepindahan Setnov ke Lapas Sukamiskin. KPK hanya berharap rencana yang telah disusun untuk napi korupsi bisa terealisasikan dengan baik.
"Kami berharap rencana yang sudah disusun untuk meletakkan napi kasus korupsi terutama berdasarkan pemilahan-pemilahan yang sudah dilakukan dengan indikator-indikator tertentu atau pelaku korupsi katakanlah pelaku korupsi high level itu bisa segera di pindahkan ke Lapas Nusakambangan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (16/7/2019).
KPK berharap napi korupsi dapat dikurung di lapas-lapas setingkat maximum security. Dengan harapan membuat para napi korupsi tidak mengulangi perbuatannya.
"Kalaupun tidak dipindahkan ke maximum security bisa dipindahkan di level-level yang lain. Tapi kita tahu narapidana kasus korupsi ini sebenarnya memiliki risiko yang cukup tinggi terutama untuk pengulangan tindak pidana korupsi," jelasnya.
(cip)