KPU Beri Jawaban untuk 56 Perkara Pileg 2019 di MK

Selasa, 16 Juli 2019 - 14:56 WIB
KPU Beri Jawaban untuk 56 Perkara Pileg 2019 di MK
KPU Beri Jawaban untuk 56 Perkara Pileg 2019 di MK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan jawban pada pihak Termohon untuk 56 perkara per hari ini Selasa (16/7/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 masih sama seperti kemarin pembacaan jawaban pihak Termohon dan Terkait.

"Hari ini, KPU menghadapi sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan pembacaan jawaban pada 56 perkara, dengan rincian 9 provinsi, 55 partai, dan 1 perorangan partai," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/7/2019).

Sidang pada hari ini masih terbagi dalam tiga panel. Dia mengatakan Pada panel pertama memeriksa tiga provinsi yakni, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta, dan Sulawesi Barat.

Untuk NTT ada 5 pemohon partai. Lalu, dari DKI Jakarta ada 4 pemohon, 3 partai dan 1 perorangan partai dan Sulbar sendiri ada 6 pemohon partai, jumlahnya ada 15 perkara yang diperiksa.

Untuk panel kedua memeriksa tiga provinsi juga yaitu, Banten, Lampung, dan Maluku. Untuk Banten ada 6 pemohon partai. Lampung ada 3 perkara dan Maluku ada 13 pemohon partai. Total, ada 22 perkara yang diperiksa.

"Untuk panel ketiga memeriksa 3 provinsi yakni, Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. Untuk Sulsel ada 9 pemohon partai. Sulteng ada 4 pemohon partai dan Sulut ada 6 pemohon partai. Total ada 19 perkara yang diperiksa," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8735 seconds (0.1#10.140)