TKN Ungkap Kategori Penerima Tunjangan Kartu Prakerja

Selasa, 16 Juli 2019 - 12:43 WIB
TKN Ungkap Kategori Penerima Tunjangan Kartu Prakerja
TKN Ungkap Kategori Penerima Tunjangan Kartu Prakerja
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago menolak istilah tunjangan untuk pengangguran. Hal ini untuk meluruskan rencana pemerintah yang akan memberikan tunjangan kepada calon pencari kerja melalui program Kartu Prakerja dan telah dialokasian sekira Rp10 triliun.

Menurut Irma, orang-orang atau calon tenaga kerja yang sudah mendapatkan pelatihan atau pemegang kartu sebelum tersalurkan dan mendapat posisi kerja akan dapat tunjangan selama kurang lebih 10 bulan sampai dengan satu tahun.

"Kalau tidak salah. Jadi anggaran tersebut bukan untuk menggaji para pengangguran," ujar Irma saat dihubungi SINDOnews, Selasa (16/7/2019).

Anggota DPR yang mengurusi bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kependudukan dan Kesehatan ini menilai ada banyak faktor untuk mengukur program ini akan berlangsung sukses atau tidak. Antara lain berkaitan dengan regulasi, upah dan birokrasi yang cepat dan efesien.

Selain itu, Irma menegaskan regulasi tentang upah juga harus mempertimbangkan masuknya investor sehingga hal ini membuka banyak lapangan kerja.

"Jadi harus seimbang, jangan cuma fokus pada kenaikan gaji yang sudah kerja, tapi juga harus memikirkan bagaimana menyediakan lapangan kerja bagi yang belum kerja," kata Ketua bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak DPP Partai Nasdem itu.

Dengan demikian, Irma juga berharap pelaksanaan program kartu prakerja harus didukung tingkat keamanan dan kenyamanan investor yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan para pemangku kepentingan.

"Karena bonus demografi kita harus disikapi dengan arif oleh semua fihak. Jangan kedepankan ego sektoral yang akhirnya justru membuat investor lari," tutur perempuan yang juga mantan Aktivis Buruh ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4235 seconds (0.1#10.140)