Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril, Presiden Tunggu Respons DPR

Senin, 15 Juli 2019 - 19:52 WIB
Berikan Amnesti untuk...
Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril, Presiden Tunggu Respons DPR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan memberikan amnesti bagi terdakwa kasus pelanggaran ITE sekaligus korban pelecehan seksual, Baiq Nuril. Kepastian ini diperoleh setelah presiden mengirimkan surat permohonan pertimbangan pemberian amnesti kepada DPR.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan surat permohonan tersebut telah dikirim sore tadi ke DPR.

“Saya baru dapat info dari deputi perundang-undangannya Mensesneg sudah dikirm presiden ke DPR,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/7/2019).

Menurutnya, setelah ini hanya tinggal menunggu respons DPR terkait keputusan presiden tersebut. Sehingga keputusan amnesti itu tergantung DPR kapan memberikan pertimbangan.

“Terserah DPR. Kalau dia bisa selesaikan itu. Saya dengar mereka mau selesaikan itu sebelum reses. Kalau itu nanti selesai reses tentu diberikan pertimbangan oleh DPR ke presiden. Habis itu presiden akan menetapkan amnesti,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji akan mempercepat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

“Ya kalau bisa malam ini dikirim. Besok kita bacakan di Paripurna, siangnya ke Bamus lalu ke komisi terkait ini saya sampaikan,” ujarnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0336 seconds (0.1#10.140)