KPU Beri Jawaban untuk 65 Perkara Hari Ini

Senin, 15 Juli 2019 - 11:58 WIB
KPU Beri Jawaban untuk...
KPU Beri Jawaban untuk 65 Perkara Hari Ini
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya untuk membacakan jawaban sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Dengan demikian hari ini KPU menghadapi Sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan: 5 Provinsi, 62 partai, dan 3 DPD, sehingga total menghadapi 65 perkara dalam sidang pemeriksaan pembacaan jawaban hari pertama," ucapnya (15/7) melalui keterangan tertulis.

Dia menyatakan, pembacaan jawaban dibagi dalam 3 Sidang Panel. Panel pertama memeriksa 2 Provinsi Jatim dan Aceh. Untuk Jatim ada 11 pemohon partai dan Aceh ada 10 pemohon partai, 4 partai lokal dan 6 nasional. Perkara yg diperiksa 21 perkara.

Panel kedua memeriksa 2 provinsi Papua dan Jateng. Untuk Papua ada 17 pemohon, 16 pemohon partai dan 1 DPD dan Jateng ada 7 pemohon, 6 partai dan 1 DPD. Jumlah Perkara yang diperiksa 24 perkara.

Terakhir, untuk Panel ketiga memeriksa 2 Provinsi Jabar dan Malut. Provinsi Jabar ada 10 pemohon partai dan Malut ada 10 pemohon meliputi 9 partai dan 1 DPD. Jadi, jumlah perkara yang diperiksa 20 perkara.
(pur)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved