Pengamat: Selesaikan Masalah dengan Musyarawah, Bukan lewat Ancaman
Sabtu, 13 Juli 2019 - 11:09 WIB
Pengamat: Selesaikan Masalah dengan Musyarawah, Bukan lewat Ancaman
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Trubus Rahadiansyah mengatakan, menghentikan pelayanan publik kepada warga yang bermukim di area lahan milik pemerintah adalah menyalahi wewenang.
Hal ini dikatakan Trubus terkait wacana yang dilontarkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah yang akan menghentikan pelayanan terhadap warga yang bermukim di area milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Trubus menilai, upaya yang dilakukan wali kota Arief terkesan melakukan perlawanan. Yang lebih parah, ancaman yang dikeluarkan melalui surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 yang dikeluarkannya malah memperuncing masalah.
"Hanya karena masalah ini, malah warga yang dikorbankan. Ini seharusnya tidak boleh terjadi," kata Trubus dalam pers rilis, Sabtu (13/7/2019).
Dikatakan Trubus, hanya karena Kemenkumham yang belum memberikan lahannya untuk dijadikan fasilitas umum (fasum), mereka yang kena imbasnya. Artinya, wali kota seperti memanfaatkan warga sebagai pelindung dalam rangka melakukan perlawanan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkumham.
"Meski mempunyai hak prerogatif, namun kewenangan wali kota terbatas, di mana di dalamnya dia harus mengutamakan kepentingan publik, bukan malah mengorbankan," ujarnya.
(Baca juga: Wali Kota Tanggapi Sindiran Menkumham Soal Izin Lahan Gedung Poltekim)
Trubus menilai, bila dalam hal ini publik dikorbankan kemudian dipertaruhkan untuk memperoleh "pencitraan politik", malah bahaya. Hal ini pun dinilainya akan menjadikan entry point dalam citra politik.
"Menurut saya itu walikota tidak bisa "mengancam" persoalan kan sebenarnya antara kemenkumham dengan walikota, jangan libatkan warga," ungkapnya.
Atas masalah itu Trubus pun menyarankan, seharusnya untuk menyelesaikan masalah ini, harusnya dilakukan dialog. Caranya, Menkumham memanggil wali kota dan dibentuk tim untuk melakukan negosiasi.
"Karena kan hal itu ada tahap-tahapnya, misalkan melakukan negosiasi, dialog, musyawarah, dan paparan untuk mencari win-win solution," terangnya.
Akibat tidak mengedepankan pendekatan itu, Trubus menilai malah hal ini malah memperburuk citra wali kota sendiri. Terlebih, wali kota seperti pemimpin yang membuat suatu kebijakan seperti Contra pruduktif dan memperuncing situasi tanpa melakukan langkah-langkah. "Padahal kan seharusnya lebih mudah untuk melakukan penyelesaian," sambungnya.
Akibat keluarnya surat yang tak akan memberikan pelayanan ke warga, Trubus menyebut, hal itu malah menjadi konsumsi publik. Akibatnya, publik malah mencurigai banyak kepentingan di walikota itu sendiri atas permintaan lahan fasum 50 hektare.
"Bagaimana pun juga walikota ini statusnya adalah bagian dari pemerintahan. Jadi dia harus menghormati kepada apa yang sudah diputuskan kemenkumham. Apalagi itu adalah pembantu presiden yang dalam arti bahwa pemerintah pusat harus berpikir bijak dalam hal ini," terangnya.
Sebenarnya pihak Kemenkumham telah membuka dialog dengan pihak Pemkot kota Tangerang beberapa waktu yang lalu. Namun Walikota tanggerang tetap menunjukkan sikap memaksakan kehendak terhadap sesuatu yang sedang berproses.
Sikap arogan dan provokatif menjadikan masyarakat sbg korban kebijakannya sangatlah disayangkan ujarnya. Sebelumnya diberitakan, wali kota Tangerang Arief meminta lahan 50 hektare milik Kemenkumham untuk dijadikan fasum.
Namun akibat tak juga didapatkan, orang nomor satu di Tangerang ini, Pemkot Tangerang mengeluarkan surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 yang ditandatangani 10 Juli 2019.
Dalam surat itu, ia akan menghentikan semua layanan yang berdiri di atas aset Kemenkumham seperti komplek Kehakiman dan Pengayoman seperti memberhentikan pengangkutan operasional sampah, menghentikan aliran PJU, dan menghentikan pemeliharaan jalan.
Hal ini dikatakan Trubus terkait wacana yang dilontarkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah yang akan menghentikan pelayanan terhadap warga yang bermukim di area milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Trubus menilai, upaya yang dilakukan wali kota Arief terkesan melakukan perlawanan. Yang lebih parah, ancaman yang dikeluarkan melalui surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 yang dikeluarkannya malah memperuncing masalah.
"Hanya karena masalah ini, malah warga yang dikorbankan. Ini seharusnya tidak boleh terjadi," kata Trubus dalam pers rilis, Sabtu (13/7/2019).
Dikatakan Trubus, hanya karena Kemenkumham yang belum memberikan lahannya untuk dijadikan fasilitas umum (fasum), mereka yang kena imbasnya. Artinya, wali kota seperti memanfaatkan warga sebagai pelindung dalam rangka melakukan perlawanan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkumham.
"Meski mempunyai hak prerogatif, namun kewenangan wali kota terbatas, di mana di dalamnya dia harus mengutamakan kepentingan publik, bukan malah mengorbankan," ujarnya.
(Baca juga: Wali Kota Tanggapi Sindiran Menkumham Soal Izin Lahan Gedung Poltekim)
Trubus menilai, bila dalam hal ini publik dikorbankan kemudian dipertaruhkan untuk memperoleh "pencitraan politik", malah bahaya. Hal ini pun dinilainya akan menjadikan entry point dalam citra politik.
"Menurut saya itu walikota tidak bisa "mengancam" persoalan kan sebenarnya antara kemenkumham dengan walikota, jangan libatkan warga," ungkapnya.
Atas masalah itu Trubus pun menyarankan, seharusnya untuk menyelesaikan masalah ini, harusnya dilakukan dialog. Caranya, Menkumham memanggil wali kota dan dibentuk tim untuk melakukan negosiasi.
"Karena kan hal itu ada tahap-tahapnya, misalkan melakukan negosiasi, dialog, musyawarah, dan paparan untuk mencari win-win solution," terangnya.
Akibat tidak mengedepankan pendekatan itu, Trubus menilai malah hal ini malah memperburuk citra wali kota sendiri. Terlebih, wali kota seperti pemimpin yang membuat suatu kebijakan seperti Contra pruduktif dan memperuncing situasi tanpa melakukan langkah-langkah. "Padahal kan seharusnya lebih mudah untuk melakukan penyelesaian," sambungnya.
Akibat keluarnya surat yang tak akan memberikan pelayanan ke warga, Trubus menyebut, hal itu malah menjadi konsumsi publik. Akibatnya, publik malah mencurigai banyak kepentingan di walikota itu sendiri atas permintaan lahan fasum 50 hektare.
"Bagaimana pun juga walikota ini statusnya adalah bagian dari pemerintahan. Jadi dia harus menghormati kepada apa yang sudah diputuskan kemenkumham. Apalagi itu adalah pembantu presiden yang dalam arti bahwa pemerintah pusat harus berpikir bijak dalam hal ini," terangnya.
Sebenarnya pihak Kemenkumham telah membuka dialog dengan pihak Pemkot kota Tangerang beberapa waktu yang lalu. Namun Walikota tanggerang tetap menunjukkan sikap memaksakan kehendak terhadap sesuatu yang sedang berproses.
Sikap arogan dan provokatif menjadikan masyarakat sbg korban kebijakannya sangatlah disayangkan ujarnya. Sebelumnya diberitakan, wali kota Tangerang Arief meminta lahan 50 hektare milik Kemenkumham untuk dijadikan fasum.
Namun akibat tak juga didapatkan, orang nomor satu di Tangerang ini, Pemkot Tangerang mengeluarkan surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 yang ditandatangani 10 Juli 2019.
Dalam surat itu, ia akan menghentikan semua layanan yang berdiri di atas aset Kemenkumham seperti komplek Kehakiman dan Pengayoman seperti memberhentikan pengangkutan operasional sampah, menghentikan aliran PJU, dan menghentikan pemeliharaan jalan.
(maf)