Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Amankan 13 Tas dari Empat Lokasi
A
A
A
JAKARTA - KPK menggeledah empat lokasi terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau 2018/2019 serta gratifikasi yang berhubungan dengan Jabatan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
"Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yaitu rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2019).
Febri mengungkapkan, dari rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. "Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut. Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikananan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Budi Hartono, pengusaha Abu Bakar sebagai tersangka suap pengurusan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di Provinsi Kepri.
Selain itu Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan. Rinciannya 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta kemudian 10 Juli 2019 tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Atas ulahnya, Nurdin sebagai penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B (gratifikasi) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Terhadap Edy dan Hartono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Untuk Abu Bakar disangkakan dengan Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yaitu rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2019).
Febri mengungkapkan, dari rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. "Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut. Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikananan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Budi Hartono, pengusaha Abu Bakar sebagai tersangka suap pengurusan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di Provinsi Kepri.
Selain itu Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan. Rinciannya 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta kemudian 10 Juli 2019 tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Atas ulahnya, Nurdin sebagai penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B (gratifikasi) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Terhadap Edy dan Hartono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Untuk Abu Bakar disangkakan dengan Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
(cip)