Kepercayaan Masyarakat terhadap BPK Dikhawatirkan Hilang

Jum'at, 12 Juli 2019 - 20:29 WIB
Kepercayaan Masyarakat...
Kepercayaan Masyarakat terhadap BPK Dikhawatirkan Hilang
A A A
JAKARTA - Kepercayaan masyarakat terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikhawatirkan hilang. Pasalnya, empat orang yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang auditing, yaitu pemilik sebutan 'CPA of Indonesia', tidak lolos seleksi di Komisi XI DPR.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengatakan, Komisi XI DPR RI telah menyaring 64 orang calon anggota BPK periode 2019-2024 menjadi 32 orang. Sehingga, 32 orang calon lainnya dinyatakan tidak lolos.

"Mereka yang tak lolos merupakan anggota IAPI, yang selama ini telah berkiprah sebagai akuntan publik dan telah berpengalaman sebagai bagian dari tim pemeriksa di BPK," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'BPK Diantara Tarikan Politik dan Profesionalisme' di Pressroom DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Maka itu, legitimasi terhadap kualitas laporan hasil audit di BPK dikhawatirkan berpengaruh. "Kondisi ini akan berpotensi dapat menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap kualitas laporan hasil audit di BPK," tuturnya.

Dia mengatakan, asosiasi profesi yang membidangi auditor laporan keuangan adalah IAPI. "Sehingga keterwakilan seorang auditor yang memegang sertifikasi CPA menjadi salah satu simbol komitmen bagi para pimpinan BPK dalam menerapkan profesionalisme dan menjamin kualitas pemeriksaan," ujarnya.

Dia melanjutkan, pada kepengurusan sebelumnya terdapat beberapa orang yang memiliki sertifikat CPA, yakni Sapto Amal Damandari yang sempat menjadi Anggota V (Pimpinan AKN V), Anggota II (pimpinan AKN II) dan Wakil Ketua BPK. Serta Moermahadi yang sempat menjadi Anggota l (pimpinan AKN I), Anggota V (pimpinan AKN V) dan saat ini menjadi Ketua BPK.

"Dengan berakhirnya masa tugas Pak Moermahadi pada Oktober 2019, praktis tidak satu pun pemegang CPA dalam kepemimpinan di BPK," ujarnya.

Maka itu, menurut dia, perlu untuk menggantikan posisi Moermahadi dalam rangka merepresentasikan profesi auditor lembaga keuangan sekaligus menjadi simbol komitmen penjaminan kualitas dalam pelaksanaan audit, khusus audit laporan keuangan.

Dia menuturkan, CPA merupakan sebutan yang ditetapkan IAPI berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2015. "Hanya orang-orang yang memiliki CPA yang dapat mengajukan permohonan izin akuntan publik berdasarkan UU 5/2011," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Johnny Plate mengatakan tidak boleh ada diskriminasi terhadap seleksi calon anggota BPK. Sebab, setiap orang, termasuk anggota DPR atau politisi berhak mendaftar calon anggota BPK asalkan memenuhi persyaratan.

"Undang-undang mensyaratkan rekrutmen anggota BPK ini non diskriminatif, tidak boleh kita diskriminasi," ujar Plate dalam kesempatan sama.

Dia pun meminta agar tidak ada dikotomi antara profesional dan politikus. "Profesional itu dihadapkan dengan berbagai bidang, akuntansi dan berbagai bidang bidang yang lain, bukan politisi versus profesional. Karena di politisi juga banyak profesional baik di DPR/MPR/DPD RI," kata Politikus Partai Nasdem ini.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)