KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap dan Gratifikasi

Kamis, 11 Juli 2019 - 22:43 WIB
KPK Tetapkan Gubernur...
KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap dan Gratifikasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap pengurusan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di Provinsi Kepri. Selain itu Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, beberapa waktu lalu KPK menerima dari laporan masyarakat tentang adanya indikasi transaksional terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Setelah melakukan proses penyelidikan secara tertutup, kemudian tim KPK diturunkan lapangan.

Tim KPK juga telah menerima informasi akan terjadi serah-terima uang di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri pada Rabu, 10 Juli 2019 kemarin. Tim kemudian bergerak cepat menangkap tujuh orang. Mereka yakni Gubernur Kepri periode 2016-2021 Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikananan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Budi Hartono, pengusaha Abu Bakar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kepri berinisial NWN, dan dua staf Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK menyita uang SGD6.000 dari tangan Budi Hartono saat Hartono keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura sekitar pukul 13.30 WIB. Berikutnya, tim menyita uang dalam bentuk enam mata uang saat menangkap Nurdin di Rumah Dinas Gubernur pukul 19.30 WIB. Uang dalam bentuk mata uang berada dalam sebuah tas. Masing-masing SGD43.942, USD5.303, 5 Euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Arab Saudi, dan Rp132.610.000.

Setelah melakukan pemeriksaan di Polres Tanjungpinang dan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, kemudian diputuskan penyelidikan dinaikkan ke penyidikan atas pengurusan pengajuan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Bersamaan dengan itu KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka suap. Mereka yakni Nurdin Basirun, Edy Sofyan, dan Budi Hartono sebagai penerima suap dari Abu Bakar.

"NBA (Nurdin Basirun) diduga menerima uang dari ABK (Abu Bakar) baik secara langsung maupun melalui EDS (Edy Sofyan) dalam beberapa kali kesempatan. Rinciannya tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta kemudian tanggal 10 Juli 2019 tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada NBA melalui BUH (Budi Hartono)," tegas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Setelah penerimaan suap termin pertama terjadi, kemudian pada 31 Mei 2019 Pemprov Kepri menerbitkan izin reklamasi untuk Abu Bakar seluas 10,2 hektare. Basaria melanjutkan, dalam proses pemeriksaan juga ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) lain yang dilakukan Nurdin yakni dalam delik penerimaan gratifikasi.

"Uang-uang dalam tas yang kami sita dari rumah dinas gubernur saat tim mengamankan NBA (Nurdin) itu merupakan uang gratifikasi yang diterimanya. Karena tidak hanya ABK yang mengajukan izin reklamasi," tegas Basaria.

Purnawirawan jenderal polisi bintang dua ini mengungkapkan, Nurdin sebagai penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B (gratifikasi) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Terhadap Edy dan Hartono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Untuk Abu Bakar disangkakan dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
(whb)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Umumkan 3 OTT, 25...
KPK Umumkan 3 OTT, 25 Orang Ditangkap
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Bupati di Tulungagung
Dikabarkan Kena OTT...
Dikabarkan Kena OTT KPK, Intip Harta Kekayaan Bupati Pemalang
KPK Prihatin Belasan...
KPK Prihatin Belasan Tahun OTT, Kepala Daerah Tak Kapok Korupsi
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved