Pemprov Aceh Diingatkan Konsultasi ke Mendagri Soal Qanun Poligami

Rabu, 10 Juli 2019 - 19:22 WIB
Pemprov Aceh Diingatkan...
Pemprov Aceh Diingatkan Konsultasi ke Mendagri Soal Qanun Poligami
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh belum melakukan konsultasi terkait qanun atau peraturan daerah (perda) poligami.Meski begitu, Tjahjo mengatakan belum ada rencana memanggil Pemprov Aceh.
Seperti diketahui, Pemprov Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah merumuskan qanun tentang poligami yang saat ini menimbulkan polemik. “Belum ada (konsultasi-red),” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (10/7/2019).

Tjahjo mengatakan sampai saat ini belum ada rencana untuk memanggil Pemprov Aceh. Dia menilai Pemprov Aceh sudah seharusnya proaktif berkonsultasi. “Belum ke arah sana (pemanggilan-red). Pemda Aceh yang harusnya proaktif,” ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120/2018 rancangan perda suatu daerah ditetapkan melalui paripurna DPRD/DPRA wajib diajukan ke Kemendagri untuk dilakukan fasilitasi atau pengkajian.

“Fasilitasi dilakukan untuk mencermati beberapa aspek. Antara lain kewenangan pemda. Lalu materi muatan, yakni apakah akan sesuai dengan pearturan yang lebih tinggi , kepentingan umum dan nilai Pancasila,” paparnya.

Dia mengatakan, fasilitas ini dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan beberapa pihak. Dalam hal ini kementerian/lembaga maupun pihak lain yang relevan dengan subtansi rancangan perda.

“Hasil fasilitasi disampaikan ke daerah untuk selanjutnya pemda menyesuaikan rancangan perda sesuai dengan hasil fasilitasi dimaksud. Daerah menyampaikan rancangan perda yang sudah disesuaikan tersebut ke Biro Hukum Kemendagri untuk mendapatkan kode register,” tuturnya.

Sebelum mendapatkan kode register, Biro Hukum kemendagri akan melakukan verifikasi. Jika tidak sesuai dengan hasil fasilitasi maka tidak akan diterbitkan kode register. Sebaliknya, jika sudah sesuai maka akan diterbitkan kode register. dita angga
(dam)
Berita Terkait
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Puluhan Perda di Cimahi...
Puluhan Perda di Cimahi Harus Dicabut Karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja
Penyesuaian UU Cipta...
Penyesuaian UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Perda
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Klaster Pendidikan Dicabut,...
Klaster Pendidikan Dicabut, Aturan PT Asing Ikuti Peraturan Existing
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved