Pemprov Aceh Diingatkan Konsultasi ke Mendagri Soal Qanun Poligami

Rabu, 10 Juli 2019 - 19:22 WIB
Pemprov Aceh Diingatkan...
Pemprov Aceh Diingatkan Konsultasi ke Mendagri Soal Qanun Poligami
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh belum melakukan konsultasi terkait qanun atau peraturan daerah (perda) poligami.Meski begitu, Tjahjo mengatakan belum ada rencana memanggil Pemprov Aceh.
Seperti diketahui, Pemprov Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah merumuskan qanun tentang poligami yang saat ini menimbulkan polemik. “Belum ada (konsultasi-red),” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (10/7/2019).

Tjahjo mengatakan sampai saat ini belum ada rencana untuk memanggil Pemprov Aceh. Dia menilai Pemprov Aceh sudah seharusnya proaktif berkonsultasi. “Belum ke arah sana (pemanggilan-red). Pemda Aceh yang harusnya proaktif,” ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120/2018 rancangan perda suatu daerah ditetapkan melalui paripurna DPRD/DPRA wajib diajukan ke Kemendagri untuk dilakukan fasilitasi atau pengkajian.

“Fasilitasi dilakukan untuk mencermati beberapa aspek. Antara lain kewenangan pemda. Lalu materi muatan, yakni apakah akan sesuai dengan pearturan yang lebih tinggi , kepentingan umum dan nilai Pancasila,” paparnya.

Dia mengatakan, fasilitas ini dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan beberapa pihak. Dalam hal ini kementerian/lembaga maupun pihak lain yang relevan dengan subtansi rancangan perda.

“Hasil fasilitasi disampaikan ke daerah untuk selanjutnya pemda menyesuaikan rancangan perda sesuai dengan hasil fasilitasi dimaksud. Daerah menyampaikan rancangan perda yang sudah disesuaikan tersebut ke Biro Hukum Kemendagri untuk mendapatkan kode register,” tuturnya.

Sebelum mendapatkan kode register, Biro Hukum kemendagri akan melakukan verifikasi. Jika tidak sesuai dengan hasil fasilitasi maka tidak akan diterbitkan kode register. Sebaliknya, jika sudah sesuai maka akan diterbitkan kode register. dita angga
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)