Hari Kedua, MK Sidangkan 64 Perkara Sengketa Pileg 2019
A
A
A
JAKARTA - Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar 64 perkara di hari kedua sidang pendahuluan.
Komisoner KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya siap menghadapi sidang tersebut dengan agenda pembacaan Pokok Permohonan Pemohon.
"Dengan demikian hari ini KPU menghadapi Sidang Pendahuluan PHPU Pileg untuk pemeriksaan: 9 Provinsi, 59 partai, dan 5 perorangan, tanpa perkara DPD, sehingga total menghadapi 64 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2019).
Dia merinci sidang pendahuluan dibagi dalam 3 Sidang Panel. Panel 1 memeriksa 3 provinsi yaitu NTT, DKI Jakarta dan Sulbar. NTT ada 6 pemohon partai.
DKI Jakarta ada 6 pemohon meliputi 5 partai dan 1 perorangan. Sulbar ada 7 pemohon partai. "Perkara yang diperiksa 19 perkara," jelasnya.
Untuk Panel 2 memeriksa: Provinsi Jateng, Banten dan Lampung. Jateng ada 9 pemohon meliputi 7 partai, dan 2 perorangan. Banten ada 9 pemohon partai. Lampung ada 3 pemohon partai. Jumlah perkara yang diperiksa 21 perkara.
Sementara itu, Panel 3 memeriksa Provinsi Sulsel, Sulut, dan Sulteng. Untuk Sulsel ada 9 pemohon partai. Sulut ada 9 pemohon meliputi 7 pemohon partai dan 2 perorangan. Dan Sulteng ada 6 pemohon partai. Jumlah Perkara yang diperiksa 24 perkara.
Komisoner KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya siap menghadapi sidang tersebut dengan agenda pembacaan Pokok Permohonan Pemohon.
"Dengan demikian hari ini KPU menghadapi Sidang Pendahuluan PHPU Pileg untuk pemeriksaan: 9 Provinsi, 59 partai, dan 5 perorangan, tanpa perkara DPD, sehingga total menghadapi 64 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari kedua," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2019).
Dia merinci sidang pendahuluan dibagi dalam 3 Sidang Panel. Panel 1 memeriksa 3 provinsi yaitu NTT, DKI Jakarta dan Sulbar. NTT ada 6 pemohon partai.
DKI Jakarta ada 6 pemohon meliputi 5 partai dan 1 perorangan. Sulbar ada 7 pemohon partai. "Perkara yang diperiksa 19 perkara," jelasnya.
Untuk Panel 2 memeriksa: Provinsi Jateng, Banten dan Lampung. Jateng ada 9 pemohon meliputi 7 partai, dan 2 perorangan. Banten ada 9 pemohon partai. Lampung ada 3 pemohon partai. Jumlah perkara yang diperiksa 21 perkara.
Sementara itu, Panel 3 memeriksa Provinsi Sulsel, Sulut, dan Sulteng. Untuk Sulsel ada 9 pemohon partai. Sulut ada 9 pemohon meliputi 7 pemohon partai dan 2 perorangan. Dan Sulteng ada 6 pemohon partai. Jumlah Perkara yang diperiksa 24 perkara.
(kri)