39 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Baru Resmi Berdiri
A
A
A
JAKARTA - Ditjen Pendis Kementerian Agama menyerahkan Keputusan Menteri Agama (KMA) atas berdirinya 39 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 32 PTKIS berbentuk sekolah tinggi dan tujuh lainnya berbentuk institut.
Bersamaan dengan itu Ditjen Pendis juga menyerahkan KMA tentang pembukaan Fakultas Agama Islam (FAI) di tiga universitas, perubahan nama 12 sekolah tinggi, dan pembukaan pascasarjana satu sekolah tinggi.
Dirjen Pendis Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, penyerahan KMA kepada para pimpinan atau perwakilan sekolah tinggi, institut agama Islam, dan fakultas merupakan tonggak sejarah. Menurut dia, Kemenag melalui Ditjen Pendis akan memberikan amanah yang cukup berat dan penting namun juga mulia. Apalagi ada total 39 PTKIS baru baik sekolah tinggi maupun institut agama Islam yang baru didirikan.
"Di tangan bapak-ibu sekalian akan lahir anak bangsa yang bermutu dan berkualitas untuk meningkatkan kualitas bangsa. Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan Indonesia saat ini baru mencapai 33,4% dan belum 40%. Kehadiran PTKIS baru diharapkan bisa meningkatkan APK tersebut," ujar Kamaruddin sebelum penyerahan KMA kepada para pihak, di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019) sore.
Dia menekankan, para ketua yayasan, ketua sekolah tinggi, dan ketua insitut agama Islam mesti melakukan pengembangan pendidikan tinggi Islam dengan menekankan pada mutu dan kualitas. PTKIS baru juga mesti memahami dan menjalankan digital literasi dan moderasi beragama. Dengan begitu, PTKIS baru yang telah berdiri dan menerima KMA bisa secara substantif memberikan kontribusi bagi pengembangan generasi bangsa.
"Kita harus menjadi benteng, menjadi perisai, menjadi lembaga pendidikan yang mengarus-utamakan pemahaman keagamaan," ucapnya.
Sekertaris Ditjen Pendidikan Islam Imam Safei mengatakan, seluruh PTKIS baru mesti memiliki karakteristik dan kekhasan masing-masing. Kemudian bagi sekolah tinggi yang telah beralih bentuk menjadi institut agama Islam harus memiliki perbedaan setelah berubah nama.
Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendis Agus Sholeh memaparkan, untuk 39 PTKIS baru semuanya telah melalui proses verifikasi baik oleh tim Kemenag maupun tim Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Seluruh PTKIS baru tersebut wajib memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pendidikan pada satu tahun ke depan. Dalam dua tahun setelah penyerahan KMA, maka seluruh PTKIS baru akan diakreditasi oleh BAN-PT.
Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) al-Syaikh Abdul Wahid, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara Kiai Abdul Rasyid Sabirin mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Kemenag yang telah menyerahkan KMA Nomor: 297 Tahun 2019 tentang Pendirian STIS al-Syaikh Abdul Wahid. Rasyid mengatakan, proses ini berlangsung lama karena pengajuan permohonan dan berkas-berkas sudah dilakukan sejak 2014.
"Setelah menerima Keputusan Menteri Agama ini kami akan langsung membuka pendaftaran mahasiswa baru. Karena pengajar (dosen) dan gedung STIS al-Syaikh Abdul Wahid sudah ada," ucap Rasyid.
Bersamaan dengan itu Ditjen Pendis juga menyerahkan KMA tentang pembukaan Fakultas Agama Islam (FAI) di tiga universitas, perubahan nama 12 sekolah tinggi, dan pembukaan pascasarjana satu sekolah tinggi.
Dirjen Pendis Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, penyerahan KMA kepada para pimpinan atau perwakilan sekolah tinggi, institut agama Islam, dan fakultas merupakan tonggak sejarah. Menurut dia, Kemenag melalui Ditjen Pendis akan memberikan amanah yang cukup berat dan penting namun juga mulia. Apalagi ada total 39 PTKIS baru baik sekolah tinggi maupun institut agama Islam yang baru didirikan.
"Di tangan bapak-ibu sekalian akan lahir anak bangsa yang bermutu dan berkualitas untuk meningkatkan kualitas bangsa. Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan Indonesia saat ini baru mencapai 33,4% dan belum 40%. Kehadiran PTKIS baru diharapkan bisa meningkatkan APK tersebut," ujar Kamaruddin sebelum penyerahan KMA kepada para pihak, di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019) sore.
Dia menekankan, para ketua yayasan, ketua sekolah tinggi, dan ketua insitut agama Islam mesti melakukan pengembangan pendidikan tinggi Islam dengan menekankan pada mutu dan kualitas. PTKIS baru juga mesti memahami dan menjalankan digital literasi dan moderasi beragama. Dengan begitu, PTKIS baru yang telah berdiri dan menerima KMA bisa secara substantif memberikan kontribusi bagi pengembangan generasi bangsa.
"Kita harus menjadi benteng, menjadi perisai, menjadi lembaga pendidikan yang mengarus-utamakan pemahaman keagamaan," ucapnya.
Sekertaris Ditjen Pendidikan Islam Imam Safei mengatakan, seluruh PTKIS baru mesti memiliki karakteristik dan kekhasan masing-masing. Kemudian bagi sekolah tinggi yang telah beralih bentuk menjadi institut agama Islam harus memiliki perbedaan setelah berubah nama.
Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendis Agus Sholeh memaparkan, untuk 39 PTKIS baru semuanya telah melalui proses verifikasi baik oleh tim Kemenag maupun tim Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Seluruh PTKIS baru tersebut wajib memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pendidikan pada satu tahun ke depan. Dalam dua tahun setelah penyerahan KMA, maka seluruh PTKIS baru akan diakreditasi oleh BAN-PT.
Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) al-Syaikh Abdul Wahid, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara Kiai Abdul Rasyid Sabirin mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Kemenag yang telah menyerahkan KMA Nomor: 297 Tahun 2019 tentang Pendirian STIS al-Syaikh Abdul Wahid. Rasyid mengatakan, proses ini berlangsung lama karena pengajuan permohonan dan berkas-berkas sudah dilakukan sejak 2014.
"Setelah menerima Keputusan Menteri Agama ini kami akan langsung membuka pendaftaran mahasiswa baru. Karena pengajar (dosen) dan gedung STIS al-Syaikh Abdul Wahid sudah ada," ucap Rasyid.
(cip)