Amnesti Baiq Nuril Harus Dibarengi Revisi UU ITE
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun, berencana mengajukan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Jokowi. Saat ini, Kementerian Hukum dan Has Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang melakukan kajian yuridisnya sebelum pengajuan amnesti dilakukan.
Nantinya, sebelum mengabulkan permohonan amnesti, Presiden juga perlu mendapatkan pertimbangan dari DPR. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, persoalan yang dihadapi Baiq Nuril sebenarnya bukan persoalan Baiq Nuril seorang sendiri. ”Ada banyak persoalan di mana masyarakat menjadi korban dan ingin mendapatkan keadilan. Nah ketika dia ingin memperoleh keadilan, justru dipidanakan lewat UU ITE,” ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Politikus PDIP ini mengatakan, Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, boleh memberikan amnesti, pengampunan atau penghapusan terhadap putusan hukum kepada Baiq Nuril dengan pertimbangan DPR nantinya. Namun, Masinton menegaskan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril harus dibarengi dengan semangat untuk melakukan revisi UU ITE.
”Jadi ini momen yang tepat, pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril harus dibarengi dengan revisi UU ITE karena sumber dan pangkalnya ada di UU ITE,” tuturnya.
Disinggung, apakah Komisi III yang membawahi masalah hukum akan menyetujui pemberian amnesti ketika Presiden mengajukan pertimbangan hukum, Masinton menegaskan Komisi III kemungkinan besar akan mengabulkan.
”Saya menangkap suasana kebatinan di Komisi III dan masing-masing fraksi menginginkan supaya Baiq Nuril dikabulkan amnestinya, maka tadi amnesti harus dibarengi semangat revisi UU ITE agar pasal pasal karet dalam UU itu tidak memperseulit atau memidanakan orang-orang yang mencari keadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengaku telah menerima perintah dari Presiden Jokowi lewat Mensesneg Pratikno untuk melakukan kajian hukum secara mendalam mengenai upaya pengajuan amnesti yang dilakukan Baiq Nuril Maknun.
"Saya sudah diminta Bapak Presiden melalui Mensesneg untuk mengkaji hal ini secara mendalam, solusi konstitusional dan konstruksi hukum yang dapat dilakukan untuk kasus ini,”tutur Yasonna, Senin, 8 Juli 2019.
Dari pilihan-pilihan upaya hukum yang ada setelah pengajuan kasasi Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung (MA), pilihan yang paling memungkinkan yaitu pengajuan amnesti kepada Presiden. "Ya. Karena grasi, kalau menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 jo No 5 Tahun 2010, grasi itu (kalau) minimal hukumannya 2 tahun," tuturnya.
Nantinya, sebelum mengabulkan permohonan amnesti, Presiden juga perlu mendapatkan pertimbangan dari DPR. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, persoalan yang dihadapi Baiq Nuril sebenarnya bukan persoalan Baiq Nuril seorang sendiri. ”Ada banyak persoalan di mana masyarakat menjadi korban dan ingin mendapatkan keadilan. Nah ketika dia ingin memperoleh keadilan, justru dipidanakan lewat UU ITE,” ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Politikus PDIP ini mengatakan, Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, boleh memberikan amnesti, pengampunan atau penghapusan terhadap putusan hukum kepada Baiq Nuril dengan pertimbangan DPR nantinya. Namun, Masinton menegaskan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril harus dibarengi dengan semangat untuk melakukan revisi UU ITE.
”Jadi ini momen yang tepat, pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril harus dibarengi dengan revisi UU ITE karena sumber dan pangkalnya ada di UU ITE,” tuturnya.
Disinggung, apakah Komisi III yang membawahi masalah hukum akan menyetujui pemberian amnesti ketika Presiden mengajukan pertimbangan hukum, Masinton menegaskan Komisi III kemungkinan besar akan mengabulkan.
”Saya menangkap suasana kebatinan di Komisi III dan masing-masing fraksi menginginkan supaya Baiq Nuril dikabulkan amnestinya, maka tadi amnesti harus dibarengi semangat revisi UU ITE agar pasal pasal karet dalam UU itu tidak memperseulit atau memidanakan orang-orang yang mencari keadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengaku telah menerima perintah dari Presiden Jokowi lewat Mensesneg Pratikno untuk melakukan kajian hukum secara mendalam mengenai upaya pengajuan amnesti yang dilakukan Baiq Nuril Maknun.
"Saya sudah diminta Bapak Presiden melalui Mensesneg untuk mengkaji hal ini secara mendalam, solusi konstitusional dan konstruksi hukum yang dapat dilakukan untuk kasus ini,”tutur Yasonna, Senin, 8 Juli 2019.
Dari pilihan-pilihan upaya hukum yang ada setelah pengajuan kasasi Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung (MA), pilihan yang paling memungkinkan yaitu pengajuan amnesti kepada Presiden. "Ya. Karena grasi, kalau menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 jo No 5 Tahun 2010, grasi itu (kalau) minimal hukumannya 2 tahun," tuturnya.
(cip)