Mendagri Ungkap Penyebab Izin FPI Belum Diperpanjang
Senin, 08 Juli 2019 - 19:40 WIB
Mendagri Ungkap Penyebab Izin FPI Belum Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan belum terbitnya perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI).
Tjahjo mengungkapkan hal tersebut disebabkan belum lengkapnya syarat perpanjangan yang diusulkan FPI.
“Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan kami harus menunggu dulu. Menunggu dulu persyaratan yang lengkap dulu. Setelah itu baru ada tahap-tahap evaluasi,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Dia mengatakan jajarannya telah meminta agar FPI melengkapi syarat-syarat yang kurang tersebut.
“Mempertanyakan (kurang-red) kan boleh. Kenapa kok begini, kenapa begini kan boleh,” tuturnya. (Baca juga: Mendagri Bentuk Perpanjangan Izin FPI )
Tjahjo menyebut salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi, lengkap dengan tanda tangan.
“Banyak. Misalnya menyerahkan AD/ART kok tidak diteken. Terus susunan kepengurusannya enggak ada tanda tangannya. Kalau saya batalkan, kan melanggar. Kan ini belum diteken, kok sudahh diterima. Saya enggak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean. Semua ormas sama . Tinggal masing-masing ada evaluasinya. Sabar saja,” paparnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan tidak ada perlakuan diskriminatif terkait terbitnya perpanjangan SKT FPI.
“Tidak ada (diskriminasi-red). Semua ada evaluasinya, ada track record-nya,” tegasnya. Dita angga
Tjahjo mengungkapkan hal tersebut disebabkan belum lengkapnya syarat perpanjangan yang diusulkan FPI.
“Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan kami harus menunggu dulu. Menunggu dulu persyaratan yang lengkap dulu. Setelah itu baru ada tahap-tahap evaluasi,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Dia mengatakan jajarannya telah meminta agar FPI melengkapi syarat-syarat yang kurang tersebut.
“Mempertanyakan (kurang-red) kan boleh. Kenapa kok begini, kenapa begini kan boleh,” tuturnya. (Baca juga: Mendagri Bentuk Perpanjangan Izin FPI )
Tjahjo menyebut salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi, lengkap dengan tanda tangan.
“Banyak. Misalnya menyerahkan AD/ART kok tidak diteken. Terus susunan kepengurusannya enggak ada tanda tangannya. Kalau saya batalkan, kan melanggar. Kan ini belum diteken, kok sudahh diterima. Saya enggak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean. Semua ormas sama . Tinggal masing-masing ada evaluasinya. Sabar saja,” paparnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan tidak ada perlakuan diskriminatif terkait terbitnya perpanjangan SKT FPI.
“Tidak ada (diskriminasi-red). Semua ada evaluasinya, ada track record-nya,” tegasnya. Dita angga
(dam)