KPU Libatkan KPU Provinsi dan Kabupaten Hadapi Sengketa Pileg di MK

Senin, 08 Juli 2019 - 17:06 WIB
KPU Libatkan KPU Provinsi...
KPU Libatkan KPU Provinsi dan Kabupaten Hadapi Sengketa Pileg di MK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan KPU Provinsi dan kabupaten untuk menghadapi sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"KPU juga sudah melakukan konsolidasi dengan KPU provinsi, kabupaten/kota untuk menyiapkan jawaban. Jadi, secara umum kita sudah pelajari gugatan dan sudah mempersiapkan jawaban dari gugatan," ucap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat dihubungi wartawan, Senin (8/7/2019).

Menurutnya, MK telah meregistrasi sebanyak 260 perkara dari 340 permohonan yang diajukan. Sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai esok hari (9/7) dengan dibagi tiga ruang sidang panel di Gedung MK. Sebanyak 64 perkara akan disidangkan oleh majelis hakim MK.

"Jadi KPU kabupaten dan provinsi yang daerahnya disengketakan dalam MK itu diminta untuk membuat kronologi kejadian sesuai dengan dalil yang dimohonkan. Itu sudah beres semua," jelasnya.

Dalam sengketa tersebut, KPU juga membagi tim hukumnya ke dalam 5 tim untuk mempermudah jalannya sidang. "KPU sudah membentuk 5 tim hukum yang bidang kerjanya dibagi per partai. Itu akan efektif," tegas Wahyu.

Sebagai informasi, dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol. Lalu, 1 perkara diajukan oleh pemohon dari Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua. Sementara itu, untuk 10 perkara yang diajukan calon anggota DPD meliputi 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara ada 2, Nusa Tenggara Barat 1, Sulawesi Tenggara 1, Maluku Utara 2, Papua 3, dan Papua Barat 1.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0824 seconds (0.1#10.140)