KPU Sebut Wacana E-Rekap Perlu Persetujuan DPR dan Pemerintah

Senin, 08 Juli 2019 - 12:52 WIB
KPU Sebut Wacana E-Rekap...
KPU Sebut Wacana E-Rekap Perlu Persetujuan DPR dan Pemerintah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai perlu pembicaraan mendalam dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga pemerintah terkait wacana pemberlakuan rekapitulasi elektronik (E-Rekap) dalam Pilkada 2020.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan munculnya bahasan e-Rekap pasca KPU menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas Pilkada 2020. KPU berencana menggunakan e-Rekap di Pilkada 2020.

KPU mengatakan usulan e-Rekap ini perlu dibicarakan dengan DPR dan pemerintah. Proses dengan menggunakan elektronik ini hanya untuk rekapitulasi bukan pemilihan. Menurutnya, proses pemilihan tetap akan dilakukan dengan cara pencoblosan.

"Iya kita kan Pilkada 2020 itu mengagas tentang e-Rekap, itulah salah satu hal yang penting kita bicarakan dengan pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (8/7/2019).

Dia menegaskan pola elektronik tidak berlaku saat pemilihan. Wahyu menegaskan voting sama seperti yang sudah-sudah dengan cara mencoblo.

"Hanya rekapitulasinya selama ini manual berjenjang, bagaimana kalau kemudian kita punya gagasan untuk e-Rekap," jelasnya.

Begitupun dengan Komisioner KPU Viryan Aziz yang mengatakan saat ini masih mengkaji penerapan e-Rekap dari segi teknis, kesiapan teknologi, sistem informasi, dan keamanan. E-Rekap nantinya tersedia dalam Situng.

"Kita mengidentifikasi sebanyak mungkin, yang akhirnya bagaimana Situng sebagai hasil resmi ini diyakinkan, bisa kredibel," ucapnya.

KPU menargetkan Situng digunakan 100% pada Pilkada 2020. Menurutnya pemilu lalu dari tahun 2004, 2009, 2014 situng bukan hasil resmi, pun situng pilpres tidak pernah 100% secara nasional.

"Bukan berarti KPU enggak mau 100 persen. Kita ikhtiar sekarang persentasenya paling tinggi 99 persen bisa dicek ke pilpres sebelumnya. Ketika nanti Situng jadi hasil resmi, maka bukan lagi persen, dia harus 100 persen karena dia hasil resmi," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Pilkada Digelar 2024,...
Pilkada Digelar 2024, PKS Khawatir Korban Jiwa Lebih Besar Dibanding Pemilu 2019
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved