PK Baiq Nuril Ditolak, Jokowi Persilakan Ajukan Amnesti

Jum'at, 05 Juli 2019 - 16:36 WIB
PK Baiq Nuril Ditolak,...
PK Baiq Nuril Ditolak, Jokowi Persilakan Ajukan Amnesti
A A A
MANADO - Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan terkait kasus yang menjeratnya.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. "Secepatnya (ajukan amnesti)," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Jumat (5/7/2019). (baca juga: PK Baiq Nuril Ditolak MA, PBNU Mengaku Prihatin dan Sedih )
Jokowi mengaku tidak ingin mengomentari apa yang telah menjadi putusan MA. Pasalnya hal tersebut di luar kewenangannya. "Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan Mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," tuturnya.

Jokowi menegaskan, perhatiannya terhadap kasus ini tidak berubah. "Perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang. Sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," ujarnya.

Jokowi menambahkan, dirinya akan mendiskusikan hal ini terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan Jaksa Agung. "Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," ucapnya.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti ini merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8029 seconds (0.1#10.140)