Dua Minggu Tak Pecat PNS Terlibat Korupsi, Pemda Kembali Ditegur

Rabu, 03 Juli 2019 - 21:32 WIB
Dua Minggu Tak Pecat...
Dua Minggu Tak Pecat PNS Terlibat Korupsi, Pemda Kembali Ditegur
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan daerah harus memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut tindak pidana korupsi (tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka surat teguran bakal dilayangkan kembali ke masing-masing daerah.

Seperti diketahui Senin lalu sebanyak 103 daerah diberikan surat teguran karena masih ada 275 PNS terlibat korupsi yang belum diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini adalah kepala daerah.

“Ya kalau tidak dilaksanakan kita akan tegur lagi. Teguran itu dua kali. Kalau tidak dilaksanakan, baru kita baru sanksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik saat dihubungi, Rabu, (3/7/2019).

Saat ditanyakan sanksi apa yang akan diberikan kepada daerah, Akmal enggan menjawabnya. “Nanti lah. Tunggu saja. Sabar. Kalau sudah waktunya pasti tahu sanksinya apa,”ungkapnya.

Sebanyak 103 daerah itu terdiri atas 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota. Sebelas provinsi itu antara lain Aceh sebanyak 2 orang, Sumatera Barat terdapat 1 orang, Sumatera Utara 2 orang, Jambi 3 orang, Bengkulu 1 orang, Riau 2 orang, Banten 1 orang, Kalimantan Selatan 2 orang, Kalimantan Timur 5 orang, Papua 10 orang, dan Papua Barat 4 orang.

Kemudian di 80 kabupaten terdapat 212 PNS tipikor, diantaranya Aceh Tenggara 1 orang, Aceh Utara 3 orang, Simuelue 1 orang, Pidie 1 orang, Bireuen 2 orang, Aceh Barat 2 orang, Aceh Jaya 1 orang, Aceh Singkil 2 orang, Solok Selatan 2 orang, Langkat 1 orang. Lalu Pakpak Bharat 1 orang Dairi 1 orang, Toba Samosir 1 orang, Asahan 12 orang, Deli Serdang 3 orang, Batubara 11 orang, Karo 1 orang, Labuhanbatu 1 orang, Padang Lawas 2 orang, Padang Lawas Utara 1 orang, Samosir 2 orang, Serdang Bedagai 1 orang, Tapanuli Tengah 1 orang, Padang Sidempuan 3 orang, Ogan Komering Ilir 1 orang.

Batanghari 1 orang, Tanjung Jabung Barat 1 orang, Lampung Utara 1 orang, Mesuji 1 orang, Kepahiang 1 orang, Bengkulu Utara 1 orang, Bengkulu Tengah 2 orang, Bintan 1 orang, Lingga 3 orang, Banggai Kepulauan 4 orang, Konawe Selatan 1 orang, Enrekang 2 orang, Jeneponto 1 orang, Bone Bolango 1 orang, Sumedang 1 orang, Sukabumi 1 orang.

Pandeglang 8 orang, Lembata 1 orang, Sumba Timur 1 orang, Manggarai 1 orang, Timur Tengah Utara 15 orang, Kupang 8 orang, Sumba Barat Daya 2 orang, Lombok Utara 1 orang, Sumbawa 1 orang, Tanah Tidung 2 orang, Kapuas Hulu 1 orang, Banjar 1 orang, Penajam Paser Utara 1 orang.

Seram Bagian Barat 1 orang, Maluku Tengah 2 orang, Halmahera Barat 1 orang, Halmahera Tengah 1 orang, Pulau Taliabu 1 orang, Waropen 10 orang, Biak Numfor 1 orang, Keeroom 9 orang, Mimika 9 orang, Sarmi 5 orang, Kepulauan Yapen 8 orang, Asmat 5 orang, Boven Digoel 1 orang, Jayapura 4 orang, Paniai 1 orang, Pegunungan Bintang 1 orang, Puncak Jaya 3 orang, Dogiyai 2 orang, Mamberamo Tengah 2 orang, Deiyai 1 orang, Nduga 1 orang, Puncak 1 orang, Maybrat 2 orang, Sorong 4 orang, Sorong Selatan 6 orang, dan Wondoma 3 orang.

Sedangkan pada lingkup kota, terdapat 30 PNS yang berada di 12 kota, di antaranya Banda Aceh 1 orang, Binjai 1 orang, Tanjungbalai 1 orang, Medan 1 orang, Cimahi 1 orang, Depok 1 orang, Cilegon 1 orang, Kupang 2 orang, Bima 5 orang, Balikapapan 2 orang, Jayapura 2 orang, dan Sorong 5 orang. Dita angga
(dam)
Berita Terkait
Diklat ASN Dilatih Intelijen,...
Diklat ASN Dilatih Intelijen, Kemendagri Beri Penjelasan Begini
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Tak Kerasan di PSG,...
Tak Kerasan di PSG, Achraf Hakimi Ingin Kembali ke Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved