Ketua Komisi B DPRD Kalteng Divonis 5 Tahun

Rabu, 03 Juli 2019 - 20:03 WIB
Ketua Komisi B DPRD...
Ketua Komisi B DPRD Kalteng Divonis 5 Tahun
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Borak Milton dengan pidana penjara selama lima tahun.

Borak Milton bersama tiga terdakwa lain menjalani persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Majelis hakim yang dipimpin Duta Baskara menilai, terdakwa Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalteng Borak Milton, terdakwa Sekretaris Komisi B sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat Punding LH Bangkan, terdakwa anggota Komisi B sekaligus Ketua Fraksi PAN Edy Rosada, dan terdakwa anggota Komisi B sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Arisavanah‎ telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam delik penerimaan suap.

Borak, Punding, Rosada, dan Arisavanah telah menerima suap sebesar Rp240 juta dari tiga terpidana pemberi suap. Mereka, yakni Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) sekaligus Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana dilakukan ‎selaku Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V, dan Gunungmas atau Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy alias Dudy selaku selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Majelis memastikan, uang suap tersebut berasal dari kas PT Binasawit Abadi Pratama. Perusahaan ini dan PT SMART Tbk merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group.‎ Selama sekitar atau lebih 12 tahun PT Binasawit Abadi Pratama ‎beroperasi di Kalteng tanpa mengantongi berbagai perizinan.

Uang suap dengan sandi 'Alquran' dimaksudkan untuk memengaruhi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) agar tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Borak Milton dan terdakwa Punding LH Bangkan dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Rosada dan terdakwa Arisavanah‎ masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan," tutur Hakim Duta Baskara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia menjelaskan, empat terdakwa ini telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim Duta menegaskan, majelis hakim meyakini perbuatan Borak, Punding, Rosada, dan Arisavanah dilakukan secara sadar dan sengaja dalam jabatan selaku anggota DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat. Karenanya untuk melindungi masyarakat, maka terhadap empat terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Borak Milton, Punding LH Bangkan, Edy Rosada, dan Arisavanah berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok," tegas hakim Duta.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi putusan. Borak Milton tetap kukuh tidak melakukan korupsi dengan menerima suap.

"Dari kecil saya didik untuk kejujuran adalah siasat paling baik. Sampai hari ini saya berlaku jujur dalam persidangan dan untuk itu saya dihukum. Harapan saya sampai habis hukuman saya tetap jujur dan tidak melanggar sumpah pribadi dan kejujuran itu saya dihukum. Saya serahkan ke penasihat hukum saya," ucap Borak.

Akhirnya Borak dan tiga terdakwa lain bersama tim penasihat hukum masing-masing dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan, pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau banding.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)