275 PNS Tipikor Belum Diberhentikan, Mendagri Tegur 103 Daerah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan surat teguran kepada 103 daerah. Teguran ini diberikan karena daerah-daerah tersebut masih belum juga melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik melalui siaran persnya, Rabu (3/7/2019).
Dia mengatakan, 103 daerah itu terdiri atas 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota. Seperti dikehui terdapat 2.357 PNS tipikor yang harus diberhentikan. Meski ada daerah yang belum menuntaskan PTDH, Akmal mengatakan jumlahnya sudah berkurang.
Dimana dari 2.357 PNS yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 PNS berada di lingkup pemerintah daerah. Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses pemberhentiannya oleh kepala daerah.
"Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih ada 275 PNS yang belum diproses pejabat pembina kepegawaian. Rinciannya, 33 PNS di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota," ungkapnya.
Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, pemberhentian PNS tidak dengan hormat diberlakukan bagi PNS kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya seperti korupsi, suap dan lainnya. Dan PNS tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik melalui siaran persnya, Rabu (3/7/2019).
Dia mengatakan, 103 daerah itu terdiri atas 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota. Seperti dikehui terdapat 2.357 PNS tipikor yang harus diberhentikan. Meski ada daerah yang belum menuntaskan PTDH, Akmal mengatakan jumlahnya sudah berkurang.
Dimana dari 2.357 PNS yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 PNS berada di lingkup pemerintah daerah. Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses pemberhentiannya oleh kepala daerah.
"Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih ada 275 PNS yang belum diproses pejabat pembina kepegawaian. Rinciannya, 33 PNS di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota," ungkapnya.
Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, pemberhentian PNS tidak dengan hormat diberlakukan bagi PNS kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya seperti korupsi, suap dan lainnya. Dan PNS tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(pur)