Berkarya Bantah Ajukan Gugatan ke MK Terkait Suara Pileg 2019
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Berkarya meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait Partai Gerindra diduga telah mencaplok 2,7 juta suara milik Berkarya yang kemudian diajukan sebagai sengketa PHPU Pemilu legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pimpinan Partai Berkarya dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Sdr. Nirman Abdurrahman dan kawan-kawan sesuai gugatan yang terigistrasi di MK.
"Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tanda tangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang, karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai kami yang ramai dibully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud di atas," ujar Andi Picunang, Rabu (3/7/2019).
Menurut Andi, pihaknya mengaku yakin MK sudah melatih para fungsionaris dalam menghadapi sengketa pasca-Pemilu 2019 dan Partai Berkarya sudah mendapat sertifikasi MK yakni personal partai melalui LBH Berkarya untuk mendampingi para caleg bila ada yang mengajukan gugatan ke MK.
Menurutnya, Partai yang dipimpin Hutomo Mandala Putra atau Tommy Seoharto itu telah mengeluarkan Surat Kuasa kepada mereka yang sudah dilatih MK dan pengacara yang tergabung dalam LBH Berkarya dengan Surat Kuasa Ketum dan Sekjen Partai Berkarya nomor K-008/DPP/BERKARYA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 kepada Martha Dinata dkk.
"Terkait klaim Nirman Abdurrahman dkk perihal suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya maka kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," ucapnya.
Atas kesalahan tersebut di atas lanjut Andi, maka oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan diaporkan kepada pihak terkait seperti kepolisian karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan.
Sementara itu, gugatan di luar DPR dalam hal ini DPRD oleh LBH Berkarya di MK tetap berjalan dan tidak dipengaruhi oleh gugatan fenomenal di atas. Menurutnya, Berkarya tengah fokus persiapan orientasi anggota legislatif terpilih di provinsi/kabupaten/kota sebelum mereka dilantik, persiapan Pilkada 2020 dan evaluasi serta revitalisasi menuju pemilu 2024.
"Sebagian besar pengurus Partai Berkarya paham aturan dan tahapan pemilu 2019, sehingga diharapkan gugatan MK dan pemberitaaan tersebut di atas agar dihentikan karena dianggap tidak berdasar dan merugikan partai kami," pungkasnya.
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pimpinan Partai Berkarya dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Sdr. Nirman Abdurrahman dan kawan-kawan sesuai gugatan yang terigistrasi di MK.
"Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tanda tangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang, karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai kami yang ramai dibully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud di atas," ujar Andi Picunang, Rabu (3/7/2019).
Menurut Andi, pihaknya mengaku yakin MK sudah melatih para fungsionaris dalam menghadapi sengketa pasca-Pemilu 2019 dan Partai Berkarya sudah mendapat sertifikasi MK yakni personal partai melalui LBH Berkarya untuk mendampingi para caleg bila ada yang mengajukan gugatan ke MK.
Menurutnya, Partai yang dipimpin Hutomo Mandala Putra atau Tommy Seoharto itu telah mengeluarkan Surat Kuasa kepada mereka yang sudah dilatih MK dan pengacara yang tergabung dalam LBH Berkarya dengan Surat Kuasa Ketum dan Sekjen Partai Berkarya nomor K-008/DPP/BERKARYA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 kepada Martha Dinata dkk.
"Terkait klaim Nirman Abdurrahman dkk perihal suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya maka kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," ucapnya.
Atas kesalahan tersebut di atas lanjut Andi, maka oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan diaporkan kepada pihak terkait seperti kepolisian karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan.
Sementara itu, gugatan di luar DPR dalam hal ini DPRD oleh LBH Berkarya di MK tetap berjalan dan tidak dipengaruhi oleh gugatan fenomenal di atas. Menurutnya, Berkarya tengah fokus persiapan orientasi anggota legislatif terpilih di provinsi/kabupaten/kota sebelum mereka dilantik, persiapan Pilkada 2020 dan evaluasi serta revitalisasi menuju pemilu 2024.
"Sebagian besar pengurus Partai Berkarya paham aturan dan tahapan pemilu 2019, sehingga diharapkan gugatan MK dan pemberitaaan tersebut di atas agar dihentikan karena dianggap tidak berdasar dan merugikan partai kami," pungkasnya.
(maf)