Uji Emisi demi Udara Bersih

Rabu, 03 Juli 2019 - 06:15 WIB
Uji Emisi demi Udara Bersih
Uji Emisi demi Udara Bersih
A A A
PERINGATAN bagi pemilik kendaraan di Jakarta yang belum lolos uji emisi. Mulai tahun depan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan biaya parkir yang lebih mahal bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi. Aturan ini diberlakukan demi memperketat pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan roda empat. Uji emisi dinilai salah satu langkah efektif untuk membuat kualitas udara Kota Jakarta lebih baik.

Belakangan udara Ibu Kota menjadi sorotan lantaran kualitasnya kian buruk. Pada Selasa (25/6) Jakarta dinobatkan sebagai kota dengan tingkat polusi udara terburuk di dunia versi AirVisual. Air Quality Index (AQI) Jakarta pada saat pengukuran mencapai 240 dengan konsentrasi PM 2.5 sebesar 189.9 ug/m3.Data ini menunjukkan udara Jakarta berada pada kategori sangat tidak sehat (very unhealthy). Meski kemudian ini dibantah oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan alasan parameter yang digunakan AirVisual berbeda dengan yang digunakan di Indonesia, faktanya polusi udara Jakarta memang sudah parah.
Pemberlakuan aturan parkir mahal bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini baru berlaku tahun depan. Rencananya, hasil uji emisi nanti juga akan menjadi syarat melakukan perpanjangan STNK. Langkah Pemprov DKI memperketat uji emisi patut didukung lantaran kendaraan memang menjadi penyumbang terbesar kotornya udara Ibu Kota.Data Dinas Lingkungan Hidup DKI menyebutkan 60-70% polusi udara disebabkan oleh asap kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Semakin banyak kendaraan yang lolos uji emisi, semakin besar pula harapan Jakarta akan memiliki udara yang lebih bersih.
Pemprov DKI sudah menyiapkan langkah agar uji emisi kendaraan ini mudah dilakukan. Nantinya akan disediakan 700 bengkel yang dilengkapi alat uji emisi. Jumlah bengkel yang memiliki alat uji saat ini memang belum banyak, yakni baru sekitar 150 unit. Alat uji emisi ini nanti juga akan tersedia di SPBU.Ketentuan uji emisi ini termuat pada Peraturan Gubernur Nomor 31 2008. Dalam Pergub tersebut tercantum tentang ambang batas emisi sebuah kendaraan, tipe kendaraan, jenis bahan bakar dan tahun keluarnya kendaraan. Intinya, uji emisi mewajibkan pemilik kendaraan melakukan perawatan berkala pada mesin kendaraannya. Hanya, selama ini pelaksanaan uji emisi di lapangan terkesan timbul tenggelam. Ini baru digaungkan kembali setelah Jakarta mendapat predikat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Kota-kota di dunia memang terus didorong menurunkan tingkat polusi udaranya karena dampak yang ditimbulkan memang sangat berbahaya. Polusi udara bisa jadi penyebab penyakit mematikan, di antaranya jantung, kanker paru-paru, stroke, kelahiran prematur, gangguan pernapasan akut maupun kronis yang bisa berujung pada kematian. Udara yang terkontaminasi zat beracun juga memengaruhi perkembangan paru-paru dan ginjal pada bayi dalam kandungan, serta meningkatkan risiko keguguran.

Selain oleh polusi dari knalpot kendaraan, udara kotor juga disebabkan oleh asap cerobong pabrik industri yang ada di Jakarta dan kota-kota sekitarnya, serta pembangkit listrik yang menggunakan batubara. Bahkan proyek infrastruktur yang sedang berjalan juga disebut-sebut jadi penyumbang kotornya udara Ibu Kota.

Rencana pengetatan uji emisi kendaraan ini hanya salah satu jurus Pemrov DKI untuk mengurangi polusi udara. Cara lain yang sudah dilakukan yakni menyediakan transportasi umum yang nyaman agar warga bersedia beralih menggunakan kendaraan pribadi. Upaya Pemprov menyediakan transportasi umum yang terintegrasi juga perlu terus didorong.Saat ini sudah berjalan pembangunan transportasi massal yaitu MRT dan LRT. Ke depan akan dilakukan pengadaan bis TransJakarta berbahan bakar listrik, Dengan program tersebut diharapkan kemacetan berkurang dan polusi udara bisa diminimalkan. Perlu pula mempercepat pengembangan transportasi umum ramah lingkungan.
Adapun persoalan pabrik dan pembangkit listrik yang juga berkontribusi pada pencemaran udara menjadi kewenangan pihak pemerintah pusat. Untuk itu, koordinasi dan kerja sama Pemrov DKI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meneliti buruknya kualitas udara Jakarta mendesak dilakukan.Dari koordinasi itu bisa disepakati langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan dalam mengatasi persoalan. Koordinasi juga bisa mencegah sikap saling menyalahkan dan saling tuding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas masalah polusi.
Selain itu, masyarakat bisa berpartisipasi dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta antara lain dengan menggunakan transportasi umum, menggiatkan berjalan kaki, dan bersepeda ke tempat kerja.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5416 seconds (0.1#10.140)