Kasus Suap di Kemenag, KPK Apresiasi Kesediaan Khofifah Hadir di Persidangan

Selasa, 02 Juli 2019 - 21:23 WIB
Kasus Suap di Kemenag,...
Kasus Suap di Kemenag, KPK Apresiasi Kesediaan Khofifah Hadir di Persidangan
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mendalami dugaan penyimpangan yang dilakukan Khofifah Indar Parawansa dalam jabatannya sebagai Gubernur Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sidang lanjutan perkara dua terdakwa pemberi suap jual beli jabatan atau Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama (Kemenag) 2018/2019 akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Kedua terdakwa yakni pemberi suap Rp325 juta Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin dan pemberi suap Rp91,4 juta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi.

Untuk persidangan tersebut, tutur Febri, ada beberapa saksi yang sudah dipanggil dan diagendakan JPU pada KPK. Satu di antaranya yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Febri mengungkapkan, pihaknya telah mendengar informasi bahwa Khofifah akan hadir memberikan kesaksian dalam persidangan.

"Jaksa Penuntut Umum pasti akan mendalami fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya, bagaimana sampai nama Haris muncul atau nama Muafaq muncul, ada atau tidak dugaan penyimpangan dalam jabatannya (Khofifah) sebagai Gubernur Jawa Timur saat mengusulkan nama Haris," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2019) malam.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menyatakan, konteks pendalaman usulan Khofifah untuk nama Haris saat Haris mengikuti seleksi jabatan akan dipilah dalam beberapa aspek. Di antaranya apakah hanya sekadar saran atau rekomendasi yang mengikat atau sekadar masukan biasa.

"Karena itulah harus dilihat lebih spesifik. Jadi besok (Rabu) kami perlu mendengarkan keterangan saksi yang bersangkutan (Khofifah) secara persis," bebernya.

Di sisi lain, KPK mengapresiasi Khofifah yang telah menyatakan kesediaan dan kepastiannya hadir menjadi saksi dalam persidangan pada Rabu (3/7/2019). Terhadap Khofifah juga akan didalami bagaimana komunikasi yang terjadi antara Khofifah dengan Haris maupun dengan tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR nonaktif sekaligus Ketua Umum DPP PPP ‎Muchammad Romahurmuziy atau Rommy.
"Jadi kita simak saja proses persidangan besok. Karena ada informasi-informasi yang perlu kita ketahui bersama," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2961 seconds (0.1#10.140)