Permohonan Dinas Luar Negeri ASN Paling Lambat 10 Hari Sebelum Berangkat

Senin, 01 Juli 2019 - 19:59 WIB
Permohonan Dinas Luar...
Permohonan Dinas Luar Negeri ASN Paling Lambat 10 Hari Sebelum Berangkat
A A A
JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan terkait standar operasional prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Dimana permohonan izin ke luar negeri paling lambat 10 hari kerja sebelum keberangkatan.

Surat tersebut tertuang dalam nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan juga surat bernomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Ketentuan ini tidak saja berlaku bagi gubernur dan bupati/wali kota, tapi juga bagi wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta aparatur sipil negara (ASN) lingkungan pemerintah daerah (pemda).

“Berdasarkan pada pasal 39 ayat lima Undang-Undang (UU) No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan paling lama sepuluh hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Tjahjo dalam surat tersebut.

Surat tertanggal 1 Juli itu menyatakan jika permohonanan diberikan kurang dari sepuluh hari sebelum keberangkatan akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri. Dalam hal ini ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemda diajukan kepada Kemendagri sepuluh hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," kata Tjahjo.
(cip)
Berita Terkait
Kemendagri Sebut 140.474...
Kemendagri Sebut 140.474 Jabatan ASN di Pemda Telah Disederhanakan
Genjot Kinerja, Kepala...
Genjot Kinerja, Kepala BSKDN Minta ASN Ciptakan Inovasi
Wujudkan ASN Unggul,...
Wujudkan ASN Unggul, Kemendagri Gelar Rakornas
ASN Tidak Boleh Terpengaruh...
ASN Tidak Boleh Terpengaruh Kepentingan Perorangan dalam Pilkada
Mendagri Tito Tetapkan...
Mendagri Tito Tetapkan Pedoman New Normal bagi ASN Kemendagri dan Pemda
Kemendagri Minta Pemda...
Kemendagri Minta Pemda Punya Budaya Inovatif
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved