Dokumen WNI Bisa Dibuat di Luar Negeri

Senin, 01 Juli 2019 - 08:51 WIB
Dokumen WNI Bisa Dibuat...
Dokumen WNI Bisa Dibuat di Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 40/2019 tentang Administrasi Kependudukan telah diundangkan pada 24 Mei lalu. Pemerintah pun memastikan pelayanan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), ataupun akta kelahiran bisa dilakukan di luar negeri.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah terkait terbitnya PP No 40/2019 yang merupakan Pelaksanaan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 24/2OI3 tentang Perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Menurutnya, dengan adanya PP tersebut maka pelayanan dokumen kependudukan di luar negeri memiliki dasar hukum.

”Itu landasan hukum pertama Dukcapil untuk bisa melakukan layanan di luar negeri sebagaimana layanan di Dukcapil dalam negeri. Jadi, sekarang semua sudah lengkap,” ujar Zudan kemarin.

Kemendagri sebenarnya sudah memulai layanan di luar negeri sejak tahun lalu. Namun, kata Zudan, pelayanan tersebut masih sangat terbatas, yakni hanya berupa pendataan kependudukan.

“Sekarang akta lahir, akta kawin, akta mati, penerbitan NIK sudah bisa dilakukan di luar negeri. Kalau tahun lalu masih pendataan, berapa orang dan di mana, sekarang legal formal sudah terpenuhi, sehingga kami tidak ragu-ragu dengan Kementerian Luar Negeri,” ungkapnya.

Zudan menambahkan, pelayanan dokumen kependudukan ini bisa dilakukan di 130 kantor perwakilan RI di luar negeri. Bahkan, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada staf di kantor-kantor perwakilan tersebut.

“Kami menggunakan kantor perwakilan di luar negeri seperti Dukcapil di dalam negeri, sehingga produknya langsung terintegrasi. Karena sudah ada nomor induk kependudukan (NIK), kalau di luar negeri disebutnya NIT atau nomor induk tunggal, jadi bisa dilayani. NIT kode depannya 99. Kalau dulu kan tidak ada, jadi tak ada layanan,” jelasnya.

Menurut Zudan, layanan ini dapat memberikan perlindungan yang optimal kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. “Kita bisa tahu jumlah WNI di Korea, Malaysia, Arab Saudi. Sekarang itu masih terjadi duplikasi. Mereka didata di luar, tapi di dalam negerinya masih ada. Karena ke luar negeri tidak pamit misalnya, sehingga kalau pilkada data dalam negeri ada, BPJS dalam negeri ada, sementara orangnya ada di luar negeri. Kita sedang menuju ke depan, yakni one data policy,“ tegasnya.

Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy menyambut baik adanya pelayanan penerbitan dokumen kependudukan di luar negeri. Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut akan semakin memudahkan WNI memperoleh dokumen kependudukan.

"Itu perkembangan yang bagus. Karena di daerah terpencil saja sangat progresif dan proaktif sekali. Kalau yang di luar negeri bisa dilayani, maka itu akan sangat baik," ungkapnya.

Dia mengatakan selama ini bagi WNI yang ingin memperoleh dokumen kependudukan harus diurus saat pulang ke Tanah Air. Selain itu, masalah data kependudukan juga akan lebih baik.

"Dulu sangat susah. Saya menyambut positif kebijakan ini, karena ini memang sangat baik. Semoga kebijakan ini akan membuat WNI di mana pun merasa lebih nyaman," tuturnya.

Meski begitu, dia mengingatkan bahwa layanan ini jangan sebatas menerbitkan dokumen kependudukan. Dia mengatakan pelayanan di luar negeri tetap harus terintegrasi dan bisa mengakses pelayanan publik saat di Indonesia.

"Yang paling penting adalah integrasi data. One single identity number. Jadi untuk berbagai urusan. Tidak hanya menerbitkan, tapi juga berbagi layanan. Jadi, mereka juga bisa lengkap," ungkapnya.

Selain itu, Suaedy juga menekankan pentingnya sosialisasi. Dia mengingatkan bahwa jangan sampai WNI di luar negeri tidak tahu ada layanan baru di kantor perwakilan.

"Sosialisasi itu harus diperhatikan. Mungkin bisa pasang pengumuman di media-media lokal di masing-masing negara. Atau bisa juga melalui media sosial. Kalau media sosial kan semua orang bisa mengakses. Jadi, jangan hanya di kantor kedutaan karena WNI kan tidak setiap saat ke kedutaan," tegasnya. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)