Menpan RB: WNI Berhak Dapat Pelayanan Terbaik di Qatar

Jum'at, 28 Juni 2019 - 22:01 WIB
Menpan RB: WNI Berhak...
Menpan RB: WNI Berhak Dapat Pelayanan Terbaik di Qatar
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin meninjau pelayanan publik KBRI Qatar yang berlokasi di Doha. Dalam kunjungannya, Syafruddin yang didampingi Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa, melihat langsung bagaimana metode dan tata cara pelaksanaan pelayanan publik di KBRI Qatar.

"WNI di luar negeri berhak mendapatkan pelayanan yang baik," ujar Syafruddin, Jumat (28/6/2019).

Salah satu pelayanan penting lainnya yang juga dikunjungi yakni pendampingan hukum bagi WNI yang berada di KBRI. Di sela kunjungannya, mereka sempat berdialog dengan salah satu WNI di KBRI yang tengah melakukan pengurusan paspor.

Deputi Pelayanan Publik Kemepan RB Diah Natalisa meminta agar seluruh staf KBRI selalu konsisten memberikan pelayanan terbaik utamanya untuk WNI yang terkena masalah. "Mohon bersabar saat sedang melayani karena mereka adalah warga negara kita yang sedang terkena masalah," ujar Diah dihadapan staf KBRI.

Saat ini, setidaknya terdapat 42 WNI bermasalah yang berada di shelter Pekerja Migran Indonesia di Gedung KBRI Qatar. Jumlah ini sudah menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Duta Besar Basri Sidehabi mengatakan, setiap WNI maupun warga negara lain yang berkunjung ke KBRI Qatar untuk mengurus berbagai perizinan akan dilayani dengan baik.

Menurut dia, KBRI Qatar melayani berbagai jenis pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan warga negara Indonesia. Di antaranya pelayanan paspor, izin tenaga kerja hingga pendampingan hukum bagi seluruh WNI yang berada di Qatar. "Untuk pelayanan publik, kebanyakan di dominasi perpanjangan paspor berkaitan dengan pariwisata dan juga untuk tenaga kerja Indonesia," ungkap Basri.

Dia menambahkan, KBRI Qatar memiliki prosedur pelayanan yang harus dilalui oleh WNI maupun warga negara asing. Setiap pengunjung pertama kali datang harus mengambil nomor antrean. Setelah itu mereka akan dipanggil berdasarkan nomor urut antrean kemudian masuk ke ruangan yang telah disiapkan untuk mengurus izin yang diperlukan.
(cip)
Berita Terkait
Libur Imlek, ASN dan...
Libur Imlek, ASN dan Keluarga Dilarang Pergi ke Luar Kota
Catat!, 30 Juni 2021...
Catat!, 30 Juni 2021 Batas Akhir Usulan Pengalihan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
Simak Baik-baik! Begini...
Simak Baik-baik! Begini Mekanisme Penyetaraan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
Sederhanakan Birokrasi,...
Sederhanakan Birokrasi, 13 Lembaga Negara Bakal Dilebur Lagi Akhir Agustus
LAN Tekankan Karakter...
LAN Tekankan Karakter Literasi Digital sebagai Fondasi Bangun Birokrasi Masa Depan
Hingga November, 36.326...
Hingga November, 36.326 Jabatan Struktural ASN Telah Dipangkas
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved