Yusril Tegaskan Sengketa Pilpres Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional

Jum'at, 28 Juni 2019 - 21:05 WIB
Yusril Tegaskan Sengketa...
Yusril Tegaskan Sengketa Pilpres Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan jika kubu Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berniat menempuh jalur Pengadilan Internasional terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Namun, Yusril menegaskan bahwa tidak ada yuridiksi Pengadilan Internasional untuk menangani sengketa pemilu di sebuah negara.

"Baru-baru ini ada penyataan akan membawa sengketa pilpres ke Pengadilan Internasional. Pertanyaannya apakah bisa sidang pilpres dibawa ke IC (Pengadilan Internasional), jelas akan menolak karena bukan yuridiksi. Tapi kalau Tim 02 mau mendaftarkan ke IC, ya silakan," ujar Yusril kepada wartawan di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Yusril menjelaskan, ada dua Pengadilan Internasional yakni Internasional Mahkamah Arbitrase Antarabangsa atau Permanent Court of Arbitration (PCA). PCA mendorong penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, badan negara maupun organisasi antar pemerintah. "Misalnya sengketa perbatasan wilayah negara. Kita juga pernah sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di PCA ini," paparnya.

Kedua adalah Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang menangani masalah-masalah kejahatan internasional seperti kasus genosida (pembantaian massal), kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang," urainya.

Yusril menuturkan ICC memiliki wewenang untuk melakukan investigasi dan penuntutan terhadap individu yang diduga terlibat kejahatan yang sangat serius dalam komunitas internasional.

"ICC bisa melakukan penangkapan, mengadili, melakukan penuntutan kepada orang-orang yang diduga terlibat kejahatan yang sangat serius. Jadi agak mustahil kalau sengketa pilpres dibawa ke sana (Pengadilan Internasional), tapi kita tunggu saja. Kalau dikasih kuasa ke kita, ya kita tunggu saja supaya masyarakat awam paham," tuturnya.

Menurut Yusril, wacana membawa sengketa pilpres ke Pengadilan Internasional tidak baik jika terus menerus disuarakan seolah-olah kasus sengketa pilpres bisa dibawa ke Pengadilan Internasional. "Apalagi kalau sudah bicara ini nanti dibawa ke persidangan di akhirat. Ini harus dibedakan dengan urusan akhirat," paparnya.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved