Yusril: Tak Ada Lagi Jalur Hukum Sengketa Pilpres Usai Putusan MK
Jum'at, 28 Juni 2019 - 19:35 WIB
Yusril: Tak Ada Lagi Jalur Hukum Sengketa Pilpres Usai Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada lagi jalur hukum yang bisa ditempuh kubu Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengadili sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan gugatan Pemohon Paslon 02.
Yusril mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak sehingga tidak ada lagi upaya banding yang bisa ditempuh, misalnya pengajuan kembali (judicial review) atas keputusan MK. "Pusutan MK final dan mengikat semua pihak. Tak ada lagi banding, PK, selesai sampai di situ," ujar Yusril kepada wartawan di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Dikatakan Yusril, putusan MK harus dieksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari kalender atau selambat-lambatnya pada Minggu pukul 00.00 WIB.
"KPU hanya mengukuhkan kembali apa yang telah disampaikan sebelumnya tentang perhitungan terakhir. Ini akan dikukuhkan kembali karena apa yang diputuskan KPU dan di-challenge kubu Prabowo sandiri telah mempunyai dasar hukum yang kuat," paparnya.
Tahap selanjutnya, kata Yusril, yaitu Sidang Umum MPR dengan agenda Pelantikan dan Mendengarkan Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 20 Oktober 2019. "Setelah itu selesai seluruhnya," ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Sekretaris Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Ade Irfan Pulungan meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK atas sengketa PHPU Pilpres 2019. "Kalau ada wacana mengangkat masalah ini ke Mahkamah Internasional, tunjukkan dasar hukum masalah itu," paparnya.
Pihaknya juga meminta seluruh rakyat Indonesia untuk membangun bangsa dan tidak lagi berkutat pada persoalan pilpres. "Tinggal kita menunggu pelantikan pilpres pada 20 Oktober," katanya.
Di sisi lain, Irfan juga mengimbau seluruh relawan dan simpatisan Paslon 01 untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan atas kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin. "Secara khusus nanti akan ada selebrasi yang akan ditentukan Tim Kampanye Pemenangan," pungkasnya.
Yusril mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak sehingga tidak ada lagi upaya banding yang bisa ditempuh, misalnya pengajuan kembali (judicial review) atas keputusan MK. "Pusutan MK final dan mengikat semua pihak. Tak ada lagi banding, PK, selesai sampai di situ," ujar Yusril kepada wartawan di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Dikatakan Yusril, putusan MK harus dieksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari kalender atau selambat-lambatnya pada Minggu pukul 00.00 WIB.
"KPU hanya mengukuhkan kembali apa yang telah disampaikan sebelumnya tentang perhitungan terakhir. Ini akan dikukuhkan kembali karena apa yang diputuskan KPU dan di-challenge kubu Prabowo sandiri telah mempunyai dasar hukum yang kuat," paparnya.
Tahap selanjutnya, kata Yusril, yaitu Sidang Umum MPR dengan agenda Pelantikan dan Mendengarkan Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 20 Oktober 2019. "Setelah itu selesai seluruhnya," ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Sekretaris Tim Kuasa Hukum Paslon 01, Ade Irfan Pulungan meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK atas sengketa PHPU Pilpres 2019. "Kalau ada wacana mengangkat masalah ini ke Mahkamah Internasional, tunjukkan dasar hukum masalah itu," paparnya.
Pihaknya juga meminta seluruh rakyat Indonesia untuk membangun bangsa dan tidak lagi berkutat pada persoalan pilpres. "Tinggal kita menunggu pelantikan pilpres pada 20 Oktober," katanya.
Di sisi lain, Irfan juga mengimbau seluruh relawan dan simpatisan Paslon 01 untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan atas kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin. "Secara khusus nanti akan ada selebrasi yang akan ditentukan Tim Kampanye Pemenangan," pungkasnya.
(kri)