Setelah MK, Dinilai Sudah Tak Ada Lagi Jalur Hukum Lain
Jum'at, 28 Juni 2019 - 15:35 WIB
Setelah MK, Dinilai Sudah Tak Ada Lagi Jalur Hukum Lain
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menghargai keinginan Calon Presiden (Capres) 02 Prabowo Subianto yang hendak mengajukan upaya hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, MK merupakan upaya hukum terakhir dalam sengketa Pemilu dan telah diatur dalam konstitusi.
"Selama mekanisme hukum yang ada dipakai, tidak ada masalah, yang tidak boleh adalah jalur di luar ketentuan hukum. Negara telah menyiapkan sarana itu, yaitu melalui MK. Kalau ada langkah hukum lain, ya mari kita pergunakan," kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Namun Bamsoet meyakini, pihak Prabowo-Sandi pasti sudah menyadari bahwa memang tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Karena diakuinya, MK putusannya inkracht, final dan mengikat.
"Saya meyakini dan menyadari tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Tidak ada upaya hukum lain, selain menerima hasil MK sendiri," tandasnya.
Namun menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, MK merupakan upaya hukum terakhir dalam sengketa Pemilu dan telah diatur dalam konstitusi.
"Selama mekanisme hukum yang ada dipakai, tidak ada masalah, yang tidak boleh adalah jalur di luar ketentuan hukum. Negara telah menyiapkan sarana itu, yaitu melalui MK. Kalau ada langkah hukum lain, ya mari kita pergunakan," kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Namun Bamsoet meyakini, pihak Prabowo-Sandi pasti sudah menyadari bahwa memang tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Karena diakuinya, MK putusannya inkracht, final dan mengikat.
"Saya meyakini dan menyadari tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Tidak ada upaya hukum lain, selain menerima hasil MK sendiri," tandasnya.
(maf)