Hari Ini, KPK Agendakan Pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan Istri

Jum'at, 28 Juni 2019 - 06:08 WIB
Hari Ini, KPK Agendakan Pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan Istri
Hari Ini, KPK Agendakan Pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan Istri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim sebagai tersangka korupsi SKL BLBI pada Jumat (28/6/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) ke Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Keduanya yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim.

Febri menegaskan, surat panggilan pemeriksaan untuk Sjamsul dan Itjih dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Pemeriksaan keduanya rencananya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (28/6/2019) pukul 10.00 WIB.

"Panggilan pemeriksaan ini adalah panggilan pertama untuk pemeriksaan SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih S Nursalim) sebagai tersangka. Kami harap dua tersangka tersebut datang besok Jumat, 28 Juni 2019 menghadap penyidik untuk memberikan keterangan. Sampai saat ini kami belum menerima informasi tentang apakah keduanya akan datang atau tidak," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, lima lokasi penyampaian dan pengiriman surat surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih, pertama, surat panggilan untuk di Indonesia yakni ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Surat panggilan dikirimkan rumah ini sejak Kamis (20/6/2019).

Untuk di Singapura, surat panggilan pemeriksaan disampaikan KPK melalui melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Alamat yang ditujukan ada empat yakni 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley; dan 18C Chatsworth Rd. Surat panggilan ke empat alamat di Singapura tersebut dikirimkan sejak Jumat (21/6/2019).

"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan dua tersangka tersebut juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura," tegasnya.

Selain itu Febri menggariskan, penyampaian informasi pemanggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih juga menggunakan saluran media massa dan website KPK yang bisa diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1018-kpk-panggil-tersangka-blbi. Upaya pemanggilan tersebut, merupakan upaya KPK agar tidak lagi ada alasan dari dua tersangka atau pihak-pihak yang mengaku-ngaku mewakili tersangka bahwa tidak atau belum menerima informasi dan surat panggilan.

"Jadi mestinya tidak ada alasan bahwa kami (tersangka dan pihak yang mewakili) mengatakan tidak mengetahui pemanggilan tersebut," bebernya.

Febri menambahkan, sampai saat ini KPK secara lembaga maupun penyidik yang menangani kasus tersangka Sjamsul dan Itjih belum menerima surat kuasa khusus tentang penunjukan kuasa hukum untuk kasus dugaan korupsi SKL BLBI baik dari tersangka, keluarga tersangka atau pihak yang menerima kuasa khusus tersebut. Karenanya Febri menegaskan, baiknya tidak ada pihak-pihak yang menyampaikan informasi atau bantahan terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI dengan dua tersangka tersebut.

"Jadi belum ada surat kuasa khusus tersebut. Kalau memang ada silahkan sampaikan saja ke KPK. Karena sebelumnya ada dua tokoh advokat yang menyampaikan tentang SKL BLBI dengan obligor SJN tetapi mereka mengakui belum menerima surat kuasa khusus untuk kasus yang ditangani KPK ini," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7084 seconds (0.1#10.140)