Jabatan Fungsional TNI Ditetapkan, Tunjangan Keahlian Bakal Lebih Jelas

Kamis, 27 Juni 2019 - 19:49 WIB
Jabatan Fungsional TNI...
Jabatan Fungsional TNI Ditetapkan, Tunjangan Keahlian Bakal Lebih Jelas
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Adanya aturan tersebut maka tunjangan keahlian bagi prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional bakal lebih jelas.

Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mengatakan aturan itu merupakan usulan dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). “Itu yang menyusun Kemenhan bukan di TNI. Yang buat pengajuan Kemenhan. Itu lebih pada kepentingan karena banyak jabatan fungsional. TNI sedikit lebih kayak dokter,” katanya Kamis, (27/6/2019).

Dia mengungkapkan, aturan ini akan menjadi dasar dalam pemberian tunjangan keahlian bagi pejabat fungsional. “Misalnya, ahli komputer kan dia tidak dapat tunjangan keahlian. Awak cyber kitakan ahli-ahli. Kita sulit memberikan pendapatan sesuai keahliannya karena tidak ada (dasar) anggarannya. Tapi dengan adanya perpres itu jadi legitimasi untuk membayar keahliannya,” ungkapnya.

Dia mengatakan memang selama ini tidak ada tunjangan bagi pejabat fungsional di TNI. Sehingga tidak ada penghargaan terhadap keahlian-keahlian di TNI. “Digaji standar sama dengan yang lain. Kan kasihan. Akhirnya malas mengembangkan dirinya, to?,” ujarnya.

Menurutnya usulan perpres tersebut tidaklah tiba-tiba. Melainkan cukup memakan waktu yang lama. “Itu sudah lama kok. Itusekitar dua tahun kita ajukan baru keluar,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6451 seconds (0.1#10.140)