GP Ansor Nilai Tidak Ada Alasan Tolak Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis (27/6/2019) siang ini.
Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat sehingga pihak-pihak yang bersengketa dalam persidangan baik kubu Pemohon dari Pasangan Calon (Paslon) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun kubu termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait yakni Paslon 01, Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin tidak bisa menempuh jalur hukum lainnya pascasidang putusan MK siang ini.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengatakan tidak ada alasan untuk tidak menerima apapun keputusan MK. "Proses peradilan sangat terbuka dan masing-masing pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membuktikan dalil dan dasar hukumnya," ujarnya dalam rilisnya kepada SINDOnews, Kamis (27/6/2019).
Dengan keterbukaan dan juga kesempatan pihak-pihak terkait untuk membuktikan dalil, bukti, dan dasar hukum yang diberikan MK selama masa persidangan, kata Gus Yaqut, keputusan MK tidak perlu lagi diragukan.
Sementara Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmonis.
”Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK,” tutur Robikin.
Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat sehingga pihak-pihak yang bersengketa dalam persidangan baik kubu Pemohon dari Pasangan Calon (Paslon) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun kubu termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait yakni Paslon 01, Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin tidak bisa menempuh jalur hukum lainnya pascasidang putusan MK siang ini.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengatakan tidak ada alasan untuk tidak menerima apapun keputusan MK. "Proses peradilan sangat terbuka dan masing-masing pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membuktikan dalil dan dasar hukumnya," ujarnya dalam rilisnya kepada SINDOnews, Kamis (27/6/2019).
Dengan keterbukaan dan juga kesempatan pihak-pihak terkait untuk membuktikan dalil, bukti, dan dasar hukum yang diberikan MK selama masa persidangan, kata Gus Yaqut, keputusan MK tidak perlu lagi diragukan.
Sementara Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmonis.
”Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK,” tutur Robikin.
(kri)