Tim Jokowi-Ma'ruf: Tuduhan Kecurangan TSM Hanya Pepesan Kosong

Kamis, 27 Juni 2019 - 09:51 WIB
Tim Jokowi-Maruf: Tuduhan...
Tim Jokowi-Ma'ruf: Tuduhan Kecurangan TSM Hanya Pepesan Kosong
A A A
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan atas keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno.

Wakil Sekretaris TKN, Ahmad Rofiq mengatakan, putusan MA yang menolak gugatan kubu Prabowo-Sandi selayaknya didukung. Sebab, kata Rofiq, tuduhan kecurangan TSM itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tuduhan-tuduhan TSM ini sangat mengada-ngada. Bahkan terkesan asal asalan," ujar Rofiq saat dihubungi, Kamis (27/6/2019).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo ini menilai fakta-fakta yang dijadikan sebagai alat bukti terhadap TSM juga tidak bisa dibuktikan. Menurut Rofiq, tuduhan TSM selama ini mengada-ada atau "pepesan kosong".

"Penolakan (Mahkamah Agung) memberikan pesan bahwa tuduhan TSM adalah 'pepesan kosong'. Masyarakat akhirnya menjadi tahu bahwa penyelenggara telah melakukan tugasnya dengan baik," ungkapnya.

Senada dengan Rofiq, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menganggap, keputusan MA yang menolak gugatan kubu Prabowo-Sandi membuktikan apa yang dilakukan Bawaslu yang tidak menerima laporan mengenai dugaan adanya TSM dianggap tepat.

Arsul mengatakan, faktanya tuduhan TSM tidak dapat dibuktikan oleh tim Prabowo-Sandi. Bahkan, Arsul meyakini dalam putusan sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Kontitusi (MK) juga akan menarik kesimpulan yang segaris dengan putusan MA.

"Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau Paslon 02 adalah klaim yang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai," ujar Arsul dihubungi terpisah
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9383 seconds (0.1#10.140)