RUU Jabatan Hakim Dinilai Mendorong Akuntabilitas dan Profesionalitas Hakim

Selasa, 25 Juni 2019 - 20:07 WIB
RUU Jabatan Hakim Dinilai Mendorong Akuntabilitas dan Profesionalitas Hakim
RUU Jabatan Hakim Dinilai Mendorong Akuntabilitas dan Profesionalitas Hakim
A A A
JAKARTA - Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal menyayangkan DPR yang belum merampungkan Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim. Menurutnya RUU jabatan Hakim sangat strategis untuk mendorong akuntabilitas para hakim.

"Saya agak menyayangkan jika DPR tidak menyelesaikan RUU Jabatan Hakim ini. Padahal RUU ini sangat strategis dalam mendorong akuntabilitas dan profesionalitas kekuasaan kehakiman," ujar Erwin saat dihubungi Sindonews, Selasa (25/6/2019).

Erwin menilai, RUU jabatan hakim dianggap bukan regulasi yang "basah" oleh para anggota dewan sehingga DPR terkesan tidak serius.

"Saya melihat karena RUU ini mungkin saja dianggap bukan regulasi yang mempunyai implikasi yang langsung terhadap kepentingan anggota dewan atau parpol sehingga DPR terkesan tidak serius," jelasnya.

Erwin juga mengungkap, salah satu faktor yang diduga membuat tersendatnya RUU tersebut dirampungkan karena adanya penolakan dari IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia). Hal itu sah saja menurutnya, meski demikian DPR harus fokus ke kepentingan yang lebih besar, yaitu melihat RUU Jabatan Hakim sebagai upaya mempertajam reformasi peradilan.

"Karena jika DPR gagal untuk menyelesaikannya, maka ada beban bagi anggota DPR periode setelahnya untuk mengulang pembahasan dari awal padahal secara konseptual hampir tidak ada persoalan mendasar," ungkapnya.

Selain itu, Erwin juga menilai kendala waktu dan komitmen dari para anggota DPR juga menjadi salah satu faktor tersendat rampungnya RUU tersebut. Padahal, kata Erwin, RUU jabatan hakim memiliki implikasi yang signifikan terkait pengadilan.

"Pada sisi lain, saya melihat bahwa ada juga soal kendala waktu dan komitmen. Tidak banyak anggota DPR yang benar-benar menyadari bahwa RUU ini punya implikasi yang signifikan dalam mereform pengadilan," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6639 seconds (0.1#10.140)