Mayoritas Fraksi Tak Sepakat UU MD3 Direvisi

Selasa, 25 Juni 2019 - 18:47 WIB
Mayoritas Fraksi Tak...
Mayoritas Fraksi Tak Sepakat UU MD3 Direvisi
A A A
JAKARTA -

Mayoritas fraksi di DPR tidak sepakat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) direvisi. Selain waktunya yang sudah tidak memungkinkan, UU yang terakhir direvisi pada Februari 2018 lalu tersebut dinilai sudah cukup proporsional, meski masih ada sejumlah catatan.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam UU MD3 hasil revisi disebutkan bahwa pimpinan DPR adalah partai politik pemenang pemilu. Mengacu pada hasil rekapitulasi hasil pemilu oleh KPU, pemenang Pemilu 2019 adalah PDIP yang memperoleh 128 kursi DPR (22,3%), disusul Partai Golkar dengan 85 kursi (14,8%), dan Partai Gerindra 78 kursi (13,6%). Perolehan kursi Partai Golkar lebih besar meskipun Partai Gerindra unggul jumlah suara.

”Ketua DPR menjadi hak PDIP, sementara wakil ketua adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKB,” ujar anggota Fraksi Gerindra DPR ini dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk ”MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu?" di Ruang Pressroom DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Supratman mengatakan, sebelum UU MD3 direvisi terakhir pada Februari 2018 lalu, undang-undang ini sudah dua kali dilakukan revisi. Revisi pertama menyangkut penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan, kecuali pimpinan DPR. Revisi kedua salah satu hasilnya menempatkan Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto menjadi wakil ketua DPR.

Di sisi lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mendapatkan posisi wakil ketua MPR bersama Partai Gerindra. ”Perubahan UU MD3 pada periode itu adalah politik akomodatif,” paparnya.

Pada revisi UU MD3 terakhir, pimpinan DPR tidak akan dipilih lagi dalam satu paket, tetapi langsung di diberikan kepada peraih kursi terbanyak DPR. ”Pemenang dengan raihan kursi terbanyak itu akan menempati posisi ketua, wakil ketua, satu dua sampai lima. Karena jumlah pimpinan DPR nanti kembali menjadi 5 orang, satu ketua dan empat wakil ketua,” urainya.

Sementara untuk MPR, ada satu ketua dengan tujuh wakil ketua yang pemilihannya akan dilakukan melalui sistem paket. Dia menilai, UU MD3 yang ada saat ini sudah cukup bagus. Jika dilakukan perubahan dengan memisahkan antara UU DPR, MPR, DPRD secara terpisah maka akan terlalu banyak duplikasi regulasi.

”Undang-undag yang ada sekarang sudah semakin fair karena menyerahkan kedaulatan rakyat itu tidak boleh diambil alih oleh atau dikooptasi oleh koalisi-koalisi. Jadi kita menghargai suara rakyat bahwa DPR itu didasarkan atas perolehan jumlah kursi,” tutur politikus Gerindra tersebut.
(cip)
Berita Terkait
Pengamat: Undang-undang...
Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
Tak Ada Perubahan UU...
Tak Ada Perubahan UU MD3, Puan Tegaskan Kursi Ketua DPR untuk Parpol Pemenang Pemilu
PDIP Pastikan UU MD3...
PDIP Pastikan UU MD3 Tak Direvisi, Kursi Ketua DPR Aman
Hanafi Rais Mundur dari...
Hanafi Rais Mundur dari DPR sejak Mei 2020, Ini Aturan PAW Menurut UU MD3
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved