Persyaratan Khusus dalam Proyek Ini Dipertanyakan Peserta Lelang
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) terus melakukan pembenahan di beberapa lini, termasuk di seluruh Indonesia melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemkumham.
Meski begitu, kinerja Kemenkumham masih mendapat sorotan, seperti dari kelompok kerja (pokja) Kanwil Kemkumham daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), dipertanyakan sejumlah kontraktor di Sulsel.
Pasalnya, Kanwil Kemkumham Sulsel menerapkan syarat khusus dalam pelaksanaan proses lelang proyek pembangunan gedung Rumah Tahanan Klas IIB (Rutan Klas IIB) di Kabupaten Jeneponto.
Salah satu kontraktor, Andi Kemal Wahyudi yang menjabat sebagai Direktur PT Lantoraland mengatakan, proses lelang proyek pembangunan Rutan Klas IIB tersebut dianggapnya penuh dengan kolusi.
Menurut Kemal, pihak Pokja diduga bersekongkol dengan sebuah perusahaan milik seorang politisi senior di Makassar. Perusahaan tersebut kemudian dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan Rutan Klas IIB Kabupaten Jeneponto yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.
Dugaan ini beber Kemal, yakni terdapatnya syarat-syarat khusus yang ditetapkan Pokja kepada calon peserta lelang yang sifatnya diskriminatif karena tidak memberikan peluang kepada perusahaan baru guna mengikuti lelang tersebut.
"Seperti mewajibkan calon peserta lelang memiliki pengalaman mengerjakan proyek yang sama sebanyak dua kali dan harus dibuktikan dengan referensi dari instansi pemberi kerja. Ini jelas tak beri peluang bagi kami perusahaan baru ingin mencoba," kata Kemal melalui keterangan, Selasa (25/6/2019).
Syarat demikian dianggap Kemal, hanya menguntungkan salah satu perusahaan saja yang diketahui memang sudah lama memiliki kerja sama dalam proyek pada lingkup Kanwil Kemkumham Sulsel.
"Seperti perusahaan milik politisi senior di Makassar itu. Semua orang tahu kok kalau hampir semua proyek lingkup Kanwil Kemkumham Sulsel dimonopolinya. Makanya syarat yang diadakan seakan sudah didesain sedemikian rupa memang tujuannya hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan dia," papar Kemal.
Lebih lanjut dia berharap, agar penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan aparat kepolisian segera mengusut adanya dugaan persekongkolan jahat dalam proses tender tersebut.
Terlebih lagi pengerjaan pembangunan Rutan Klas IIB Kabupaten Jeneponto pada tahun anggaran 2019 memiliki anggaran sebesar Rp18 miliar.
"Buktinya kami juga masukkan pernyataan sanggahan tertulis terkait itu ke tim Pokja tetapi tidak digubris. Jadi sangat patut jaksa atau polisi mengusut ini dan saya siap membantu membongkar semuanya khususnya lelang proyek pembangunan Rutan Jeneponto ini," tegas Kemal.
Secara terpisah, Anggota Pokja Kanwil Kemkumham Sulsel, Jhon Batara Manikallo dengan tegas membantah apabila pihaknya telah melakukan diskriminasi dalam hal kegiatan lelang pengerjaan pembangunan Rutan Klas IIB di Kabupaten Jeneponto.
"Syarat yang ada itu memang sudah diatur dan ketentuannya memang demikian. Perusahaan berpengalaman dibutuhkan karena disesuaikan dengan jenis pekerjaannya. Ini yang mau dibangun gedung khusus Rutan, jadi butuh yang ada pengalaman dong. Masak yang tidak punya pengalaman," tegas Jhon.
Lebih lanjut Jhon membantah apabila Kanwil Kemkumham Sulsel dituding telah melakukan diskriminasi terhadap perusahaan baru yang menjadi peserta lelang. Jhon menyanggah telah terjadi persengkongkolan dengan pihak rekanan pemenang pengerjaan dalam hal ini perusahaan milik seorang politisi senior di Makassar yang dimaksud.
Seluruh tahap pelaksanaan lelang menurut Jhon, telah diumumkan secara transparan dan dapat dilihat oleh semua orang Indonesia. Bahkan setiap tahapan pun telah dirilis melewati telaah dari tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jeneponto.
"Nah setelah ditelaah oleh kedua tim tersebut, baru tugas Pokja bisa merilis hasilnya. Jadi semua tudingan itu tak benar. Perusahaan peserta yang lain ditolak memang tak memenuhi sejumlah syarat yang ada. Seperti PT Lantoraland, hampir semua syarat ia tak penuhi jadi wajar kalau tidak lolos," tandas Jhon.
Meski begitu, kinerja Kemenkumham masih mendapat sorotan, seperti dari kelompok kerja (pokja) Kanwil Kemkumham daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), dipertanyakan sejumlah kontraktor di Sulsel.
Pasalnya, Kanwil Kemkumham Sulsel menerapkan syarat khusus dalam pelaksanaan proses lelang proyek pembangunan gedung Rumah Tahanan Klas IIB (Rutan Klas IIB) di Kabupaten Jeneponto.
Salah satu kontraktor, Andi Kemal Wahyudi yang menjabat sebagai Direktur PT Lantoraland mengatakan, proses lelang proyek pembangunan Rutan Klas IIB tersebut dianggapnya penuh dengan kolusi.
Menurut Kemal, pihak Pokja diduga bersekongkol dengan sebuah perusahaan milik seorang politisi senior di Makassar. Perusahaan tersebut kemudian dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan Rutan Klas IIB Kabupaten Jeneponto yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.
Dugaan ini beber Kemal, yakni terdapatnya syarat-syarat khusus yang ditetapkan Pokja kepada calon peserta lelang yang sifatnya diskriminatif karena tidak memberikan peluang kepada perusahaan baru guna mengikuti lelang tersebut.
"Seperti mewajibkan calon peserta lelang memiliki pengalaman mengerjakan proyek yang sama sebanyak dua kali dan harus dibuktikan dengan referensi dari instansi pemberi kerja. Ini jelas tak beri peluang bagi kami perusahaan baru ingin mencoba," kata Kemal melalui keterangan, Selasa (25/6/2019).
Syarat demikian dianggap Kemal, hanya menguntungkan salah satu perusahaan saja yang diketahui memang sudah lama memiliki kerja sama dalam proyek pada lingkup Kanwil Kemkumham Sulsel.
"Seperti perusahaan milik politisi senior di Makassar itu. Semua orang tahu kok kalau hampir semua proyek lingkup Kanwil Kemkumham Sulsel dimonopolinya. Makanya syarat yang diadakan seakan sudah didesain sedemikian rupa memang tujuannya hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan dia," papar Kemal.
Lebih lanjut dia berharap, agar penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan aparat kepolisian segera mengusut adanya dugaan persekongkolan jahat dalam proses tender tersebut.
Terlebih lagi pengerjaan pembangunan Rutan Klas IIB Kabupaten Jeneponto pada tahun anggaran 2019 memiliki anggaran sebesar Rp18 miliar.
"Buktinya kami juga masukkan pernyataan sanggahan tertulis terkait itu ke tim Pokja tetapi tidak digubris. Jadi sangat patut jaksa atau polisi mengusut ini dan saya siap membantu membongkar semuanya khususnya lelang proyek pembangunan Rutan Jeneponto ini," tegas Kemal.
Secara terpisah, Anggota Pokja Kanwil Kemkumham Sulsel, Jhon Batara Manikallo dengan tegas membantah apabila pihaknya telah melakukan diskriminasi dalam hal kegiatan lelang pengerjaan pembangunan Rutan Klas IIB di Kabupaten Jeneponto.
"Syarat yang ada itu memang sudah diatur dan ketentuannya memang demikian. Perusahaan berpengalaman dibutuhkan karena disesuaikan dengan jenis pekerjaannya. Ini yang mau dibangun gedung khusus Rutan, jadi butuh yang ada pengalaman dong. Masak yang tidak punya pengalaman," tegas Jhon.
Lebih lanjut Jhon membantah apabila Kanwil Kemkumham Sulsel dituding telah melakukan diskriminasi terhadap perusahaan baru yang menjadi peserta lelang. Jhon menyanggah telah terjadi persengkongkolan dengan pihak rekanan pemenang pengerjaan dalam hal ini perusahaan milik seorang politisi senior di Makassar yang dimaksud.
Seluruh tahap pelaksanaan lelang menurut Jhon, telah diumumkan secara transparan dan dapat dilihat oleh semua orang Indonesia. Bahkan setiap tahapan pun telah dirilis melewati telaah dari tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jeneponto.
"Nah setelah ditelaah oleh kedua tim tersebut, baru tugas Pokja bisa merilis hasilnya. Jadi semua tudingan itu tak benar. Perusahaan peserta yang lain ditolak memang tak memenuhi sejumlah syarat yang ada. Seperti PT Lantoraland, hampir semua syarat ia tak penuhi jadi wajar kalau tidak lolos," tandas Jhon.
(maf)