MA Terima Berkas PK Terdakwa Kasus Antaboga
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan terdakwa Hartawan Aluwi. Permohonan PK adik ipar Robert Tantular itu telah diterima MA dan teregistrasi dengan nomor: 140 PK/Pid.Sus/2019 ter tanggal 26 Maret 2019.
Penasihat Hukum Hartawan Aluwi, Joko Sulaksono mengemukakan, kliennyamerupakan korban dalam perkara tindak pidana penipuan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia, karena itu kliennya akan terusberupaya mencari keadilan agar dibebaskan dari hukuman yang menjeratnya, termasuk upaya PK.
Menurut Joko, kliennya itu dituduh mempengaruhi beberapa pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan dan mempengaruhi nasabah agar membeli produk investasi Antaboga dan dijerat pidana penjara selama 14 tahun, sementara Robert Tantular pada kasus yang sama hanya dikurung 1 tahun penjara.
"Klien saya tidak mau dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama kasus penipuan ini. Selain itu, PK ini diajukan karena klien saya ingin agar ada keadilan terhadap dirinya atas tuduhan selama ini," tutur Joko dalam keterangan resminya, Selasa (25/6).
Selain itu, Joko menjelaskan keluarga dan kerabat kliennya juga telah ditipu Robert Tantular sebesar Rp70 miliar, yang ditempatkan di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia, namun belum pernah dikembalikan sampai saat ini.
Namun sebaliknya, keluarga dari Robert Tantular tidak ada yang menjadi korban atas aksi penipuan tersebut, sehingga terlihat niat tidak baik dari pihak Robert Tantular terhadap kliennya.
"Hartawan juga mendukung agar korban penipuan atas kasus Antaboga dapat menemukan keadilan dengan segera mendapatkan pengembalian atas dana-dana milik mereka tersebut,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara MA, Abdullah mengakui pihaknya telah menerima permohonan PK yang diajukan terdakwa Hartawan Aluwi. Menurutnya, permohonan PK yang diajukan Hartawan Aluwi itu masih berproses di MA.
"Iya, memang benar PK-nya sudah diterima MA dan masih dalam proses ya," ujarnya.
Penasihat Hukum Hartawan Aluwi, Joko Sulaksono mengemukakan, kliennyamerupakan korban dalam perkara tindak pidana penipuan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia, karena itu kliennya akan terusberupaya mencari keadilan agar dibebaskan dari hukuman yang menjeratnya, termasuk upaya PK.
Menurut Joko, kliennya itu dituduh mempengaruhi beberapa pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan dan mempengaruhi nasabah agar membeli produk investasi Antaboga dan dijerat pidana penjara selama 14 tahun, sementara Robert Tantular pada kasus yang sama hanya dikurung 1 tahun penjara.
"Klien saya tidak mau dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama kasus penipuan ini. Selain itu, PK ini diajukan karena klien saya ingin agar ada keadilan terhadap dirinya atas tuduhan selama ini," tutur Joko dalam keterangan resminya, Selasa (25/6).
Selain itu, Joko menjelaskan keluarga dan kerabat kliennya juga telah ditipu Robert Tantular sebesar Rp70 miliar, yang ditempatkan di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia, namun belum pernah dikembalikan sampai saat ini.
Namun sebaliknya, keluarga dari Robert Tantular tidak ada yang menjadi korban atas aksi penipuan tersebut, sehingga terlihat niat tidak baik dari pihak Robert Tantular terhadap kliennya.
"Hartawan juga mendukung agar korban penipuan atas kasus Antaboga dapat menemukan keadilan dengan segera mendapatkan pengembalian atas dana-dana milik mereka tersebut,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara MA, Abdullah mengakui pihaknya telah menerima permohonan PK yang diajukan terdakwa Hartawan Aluwi. Menurutnya, permohonan PK yang diajukan Hartawan Aluwi itu masih berproses di MA.
"Iya, memang benar PK-nya sudah diterima MA dan masih dalam proses ya," ujarnya.
(maf)