MA Terima Berkas PK Terdakwa Kasus Antaboga

Selasa, 25 Juni 2019 - 09:03 WIB
MA Terima Berkas PK...
MA Terima Berkas PK Terdakwa Kasus Antaboga
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan terdakwa Hartawan Aluwi. Permohonan PK adik ipar Robert Tantular itu telah diterima MA dan teregistrasi dengan nomor: 140 PK/Pid.Sus/2019 ter tanggal 26 Maret 2019.

Penasihat Hukum Hartawan Aluwi, Joko Sulaksono mengemukakan, kliennyamerupakan korban dalam perkara tindak pidana penipuan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia, karena itu kliennya akan terusberupaya mencari keadilan agar dibebaskan dari hukuman yang menjeratnya, termasuk upaya PK.

Menurut Joko, kliennya itu dituduh mempengaruhi beberapa pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan dan mempengaruhi nasabah agar membeli produk investasi Antaboga dan dijerat pidana penjara selama 14 tahun, sementara Robert Tantular pada kasus yang sama hanya dikurung 1 tahun penjara.

"Klien saya tidak mau dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama kasus penipuan ini. Selain itu, PK ini diajukan karena klien saya ingin agar ada keadilan terhadap dirinya atas tuduhan selama ini," tutur Joko dalam keterangan resminya, Selasa (25/6).

Selain itu, Joko menjelaskan keluarga dan kerabat kliennya juga telah ditipu Robert Tantular sebesar Rp70 miliar, yang ditempatkan di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia, namun belum pernah dikembalikan sampai saat ini.

Namun sebaliknya, keluarga dari Robert Tantular tidak ada yang menjadi korban atas aksi penipuan tersebut, sehingga terlihat niat tidak baik dari pihak Robert Tantular terhadap kliennya.

"Hartawan juga mendukung agar korban penipuan atas kasus Antaboga dapat menemukan keadilan dengan segera mendapatkan pengembalian atas dana-dana milik mereka tersebut,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara MA, Abdullah mengakui pihaknya telah menerima permohonan PK yang diajukan terdakwa Hartawan Aluwi. Menurutnya, permohonan PK yang diajukan Hartawan Aluwi itu masih berproses di MA.

"Iya, memang benar PK-nya sudah diterima MA dan masih dalam proses ya," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Anugerah Mahkamah Agung...
Anugerah Mahkamah Agung 2022, Apresiasi dalam Rangka Tingkatkan Pelayanan Keadilan
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Resmikan Command Center...
Resmikan Command Center Ditjen Badilum, Ketua MA Sampaikan Pesan Ini
Terpilih Jadi Wakil...
Terpilih Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Sunarto: Awasi dan Kritik Saya
Di Sidang Tahunan MA,...
Di Sidang Tahunan MA, Prabowo: Negara Tanpa Sistem Hukum, Negata Itu Gagal dan Tak Berguna Bagi Rakyat
Ketua MA Lantik 7 Hakim...
Ketua MA Lantik 7 Hakim Agung
Berita Terkini
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved