Ini Alasan MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Senin, 24 Juni 2019 - 20:01 WIB
Ini Alasan MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019
Ini Alasan MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menjelaskan alasan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 menjadi Kamis 27 Juni 2019, karena murni pertimbangan internal dari para Hakim Konstitusi. Jadwal pembacaan putusan itu maju satu hari yang sebelumnya direncanakan pada Jumat 28 Juni 2019.

"Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan tanggal 27. Kalau sudah siap tentu kenapa harus menunggu tanggal 28 kan begitu," ujar Juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

"Artinya tidak ada hal-hal lain yang di luar pertimbangan MK yang jadi pertimbangan untuk membacakan putusan di tanggal 27. Semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim," tambahnya.

Fajar juga memastikan, para Majelis Hakim Konstitusi masih bakal menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) hingga Rabu (26/6) mendatang. Karena, kata Fajar, masih ada beberapa hal yang masih perlu untuk dibahas di dalam RPH.

"RPH itu masih berlanjut ya sampe hari ini, Selasa, Rabu kan begitu. Masih digelar karena memang ada beberapa hal yang memang harus dibahas di dalam RPH. Jadi kami pastikan bahwa RPH akan terus berlangsung sampai dengan rabu, sampai menjelang putusan itu diucapkan. Bahkan termasuk dengan finalisasi putusan yang akan dibacakan," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.5831 seconds (0.1#10.140)