Deteksi Dini, Pemda Diminta Awasi Aktivitas Ormas Asing di Wilayahnya
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta pro aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan WNA agar dapat memberikan kemaslahatan yang lebih besar pada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diminta peran aktifnya terhadap keberadaan ormas asing yang melakukan aktivitas di lingkungannya.
"Pengawasan nantinya dapat digunakan sebagai deteksi dini dari aktivitas yang ada karena perkembangan dan dinamika ormas asing yang ada tentunya memiliki potensi konflik jika dibiarkan," kata Direktur Organisasi Masyarakat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Lutfi, Senin (24/6/2019).
Menurutnya, Ormas asing bekerja bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga pemerintah daerah harus melakukan pendampingan, mengontrol, dan mengawasi agar masyarakat mengerti keberadaan ormas asing untuk apa. "Jangan sampai bekerja di proposal untuk A, dalam praktiknya kerjanya tidak untuk pekerjaan A. Di sejumlah negara di dunia, ada yang sampai hancur karena ormas, jangan sampai itu terjadi di Indonesia karena lengahnya pengawasan terhadap ormas," tegasnya.
Terkait rapat koordinasi nasional, ujar Lutfi, secara umum ditujukan untuk menyamakan pandangan dan sarana bagi pemerintah serta pemerintah daerah. Tujuannya agar dalam melakukan pengawasan ormas yang didirikan oleh WNA termasuk ormas atau badan hukum yayasan asing dapat berperan serta dalam mendukung percepatan pembangunan dan tujuan nasional.
Dalam diskusi rakornas juga mengemuka dampak keberadaan ormas asing di Indonesia tidak saja membawa nilai baru ke masyarakat. Namun bisa dipungkiri juga mengintervensi kebijakan pemerintah, menimbulkan ketergantungan di masyarakat pemerintah dan terindikasi mengambil data strategis secara ilegal.
Ada sejumlah hal yang harus diatensi terkait pengawasan ormas asing yakni dari sisi bentuk kerja samanya harus diperhatikan bahwa tujuan dan bentuk kerja sama harus sesuai dan linier dengan program pemerintah dan tidak berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa. Terkait dengan lokasi kerja sama ormas asing agar tidak di lokasi yang rawan dari gangguan keamanan dan tidak terpantau oleh pemerintah, serta kerja sama harus ada batas waktu.
Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Didi Sudiana mengatakan, sejauh ini ada sejumlah permasalahan pelaksanaan kerja sama dan pengawasan ormas asing di daerah, seperti belum terkoordinasinya pelaksanaan kerja sama/kemitraan ormas asing dengan pemerintah.
Hal ini dapat dilihat dari penyusunan rencana kerja tahunan antara ormas asing bersama pemda yang belum terlaksana dan ormas asing belum melaporkan kegiatannya kepada pemerintah daerah, sebatas pada Kementerian/Lembaga mitra teknis.
"Permasalahan berikutnya belum tersedianya informasi data yang memadai bagi pemerintah daerah terkait keberadaan dan laporan kegiatan ormas asing," ucap Didi pada acara yang dihadiri perwakilan Kesbangpol dari sejumlah provinsi di Indonesia, perwakilan kementerian dan lembaga, serta tim terpadu pengawasan ormas di daerah.
Kemendagri mencatat hingga kini ada 416.765 ormas di Indonesia. Dari jumlah itu, yang berbadan hukum pada Kemenkumham dalam bentuk Yayasan dan Perkumpulan sebanyak 389.914, sedangkan yang memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dari Kemendagri (1.651), Pemerintah Provinsi (8.170), Pemerintah Kabupaten/Kota (16.954). Sementara itu, ada 73 ormas asing berbentuk Badan Hukum/Yayasan Asing yang memperoleh Izin Prinsip dari Kementerian Luar Negeri.
"Pengawasan nantinya dapat digunakan sebagai deteksi dini dari aktivitas yang ada karena perkembangan dan dinamika ormas asing yang ada tentunya memiliki potensi konflik jika dibiarkan," kata Direktur Organisasi Masyarakat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Lutfi, Senin (24/6/2019).
Menurutnya, Ormas asing bekerja bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga pemerintah daerah harus melakukan pendampingan, mengontrol, dan mengawasi agar masyarakat mengerti keberadaan ormas asing untuk apa. "Jangan sampai bekerja di proposal untuk A, dalam praktiknya kerjanya tidak untuk pekerjaan A. Di sejumlah negara di dunia, ada yang sampai hancur karena ormas, jangan sampai itu terjadi di Indonesia karena lengahnya pengawasan terhadap ormas," tegasnya.
Terkait rapat koordinasi nasional, ujar Lutfi, secara umum ditujukan untuk menyamakan pandangan dan sarana bagi pemerintah serta pemerintah daerah. Tujuannya agar dalam melakukan pengawasan ormas yang didirikan oleh WNA termasuk ormas atau badan hukum yayasan asing dapat berperan serta dalam mendukung percepatan pembangunan dan tujuan nasional.
Dalam diskusi rakornas juga mengemuka dampak keberadaan ormas asing di Indonesia tidak saja membawa nilai baru ke masyarakat. Namun bisa dipungkiri juga mengintervensi kebijakan pemerintah, menimbulkan ketergantungan di masyarakat pemerintah dan terindikasi mengambil data strategis secara ilegal.
Ada sejumlah hal yang harus diatensi terkait pengawasan ormas asing yakni dari sisi bentuk kerja samanya harus diperhatikan bahwa tujuan dan bentuk kerja sama harus sesuai dan linier dengan program pemerintah dan tidak berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa. Terkait dengan lokasi kerja sama ormas asing agar tidak di lokasi yang rawan dari gangguan keamanan dan tidak terpantau oleh pemerintah, serta kerja sama harus ada batas waktu.
Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Didi Sudiana mengatakan, sejauh ini ada sejumlah permasalahan pelaksanaan kerja sama dan pengawasan ormas asing di daerah, seperti belum terkoordinasinya pelaksanaan kerja sama/kemitraan ormas asing dengan pemerintah.
Hal ini dapat dilihat dari penyusunan rencana kerja tahunan antara ormas asing bersama pemda yang belum terlaksana dan ormas asing belum melaporkan kegiatannya kepada pemerintah daerah, sebatas pada Kementerian/Lembaga mitra teknis.
"Permasalahan berikutnya belum tersedianya informasi data yang memadai bagi pemerintah daerah terkait keberadaan dan laporan kegiatan ormas asing," ucap Didi pada acara yang dihadiri perwakilan Kesbangpol dari sejumlah provinsi di Indonesia, perwakilan kementerian dan lembaga, serta tim terpadu pengawasan ormas di daerah.
Kemendagri mencatat hingga kini ada 416.765 ormas di Indonesia. Dari jumlah itu, yang berbadan hukum pada Kemenkumham dalam bentuk Yayasan dan Perkumpulan sebanyak 389.914, sedangkan yang memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dari Kemendagri (1.651), Pemerintah Provinsi (8.170), Pemerintah Kabupaten/Kota (16.954). Sementara itu, ada 73 ormas asing berbentuk Badan Hukum/Yayasan Asing yang memperoleh Izin Prinsip dari Kementerian Luar Negeri.
(pur)