Pesan MK Jelang Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019
A
A
A
JAKARTA - Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar Kamis 27 Juni 2019. Mahkamah Konstitusi (MK) meminta semua pihak untuk menghormati apa pun hasil putusannya.
"Mari kita semua menghormati proses konstitusional ini. Persidangan sudah berlangsung dengan lancar, aman, tertib dan terbuka," ucap Juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/6/2019).
MK, sambungnya, telah mendengarkan keterangan dari semua pihak yang berperkara secara seimbang. Publik juga turut menyaksikan seluruh rangkaian persidangan yang dilakukan secara terbuka. Fajar berharap semua pihak bisa memercayakan putusan kepada hakim MK.
"Mari percayakan kepada majelis hakim konstitusi untuk memutus perkara dengan cermat dan adil. Apa pun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK," ungkapnya.
Sampai hari ini MK melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup untuk membahas kelanjutan perkara sidang sengketa PHPU Pilpres 2019.
Fajar mengatkaan kesembilan hakim konstitusi saling bertukar pikiran dan pandangan selama RPH berlangsung. Masing-masing hakim akan membahas semua bukti dan fakta yang ditemukan dalam dinamika sidang sengketa Pilpres 2019. Pandangan para hakim dalam RPH akan dijadikan salah satu pertimbangan MK mengeluarkan putusan sidang.
"Sifat dari RPH itu sendiri adalah tertutup, kaena disitulah kemudian sekali lagi hakim konstitusi membahas seluruh hal dalam perkara dan mengambil keputusan yang akan diucapkan di sidang putusan nanti," katanya.
Fajar melanjutkan RPH merupakan forum tertinggi para hakim untuk membahas perkara dalam hal ini sengketa hasil pilpres 2019. Isi putusan RPH bersifat rahasia. Selama RPH berlangsung, para hakim tetap dibantu oleh gugus tugas MK.
"Gugus tugas itulah yang mendukung majelis hakim konstitusi untuk kelancaran kewenanganan beliau memutus sengketa," tuturnya.
Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan pihaknya siap menghadapi putusan MK terkait persidangan sengketa PHPU.
"KPU siap dengan apa pun putusan Mahkamah, baik petitum yang dikabulkan maupun petitumnya tidak dikabulkan," ucapnya di Gedung KPU.
Menurut dia, apabila Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan pemohon, apakah itu pemungutan suara ulang (PSU) atau apa pun, KPU akan jalankan.
"Apabila ada dari petitum yang dikabulkan Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari Mahkamah. Misalnya, pemilu ulang atau pemilu sebagian (di salah satu provinsi), KPU pasti akan menindaklanjuti dan menjalankan dengan sebaik-baiknya," urainya.
Tapi, sambungnya, misalkan dalam hal permohonan pemohon tidak diterima Mahkamah, KPU akan lanjutkan dengan tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih.
Menurut Viryan, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur putusan MK harus ditindaklanjuti KPU tiga hari pascapembacaan putusan.
"Mari kita semua menghormati proses konstitusional ini. Persidangan sudah berlangsung dengan lancar, aman, tertib dan terbuka," ucap Juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/6/2019).
MK, sambungnya, telah mendengarkan keterangan dari semua pihak yang berperkara secara seimbang. Publik juga turut menyaksikan seluruh rangkaian persidangan yang dilakukan secara terbuka. Fajar berharap semua pihak bisa memercayakan putusan kepada hakim MK.
"Mari percayakan kepada majelis hakim konstitusi untuk memutus perkara dengan cermat dan adil. Apa pun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK," ungkapnya.
Sampai hari ini MK melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup untuk membahas kelanjutan perkara sidang sengketa PHPU Pilpres 2019.
Fajar mengatkaan kesembilan hakim konstitusi saling bertukar pikiran dan pandangan selama RPH berlangsung. Masing-masing hakim akan membahas semua bukti dan fakta yang ditemukan dalam dinamika sidang sengketa Pilpres 2019. Pandangan para hakim dalam RPH akan dijadikan salah satu pertimbangan MK mengeluarkan putusan sidang.
"Sifat dari RPH itu sendiri adalah tertutup, kaena disitulah kemudian sekali lagi hakim konstitusi membahas seluruh hal dalam perkara dan mengambil keputusan yang akan diucapkan di sidang putusan nanti," katanya.
Fajar melanjutkan RPH merupakan forum tertinggi para hakim untuk membahas perkara dalam hal ini sengketa hasil pilpres 2019. Isi putusan RPH bersifat rahasia. Selama RPH berlangsung, para hakim tetap dibantu oleh gugus tugas MK.
"Gugus tugas itulah yang mendukung majelis hakim konstitusi untuk kelancaran kewenanganan beliau memutus sengketa," tuturnya.
Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan pihaknya siap menghadapi putusan MK terkait persidangan sengketa PHPU.
"KPU siap dengan apa pun putusan Mahkamah, baik petitum yang dikabulkan maupun petitumnya tidak dikabulkan," ucapnya di Gedung KPU.
Menurut dia, apabila Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan pemohon, apakah itu pemungutan suara ulang (PSU) atau apa pun, KPU akan jalankan.
"Apabila ada dari petitum yang dikabulkan Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari Mahkamah. Misalnya, pemilu ulang atau pemilu sebagian (di salah satu provinsi), KPU pasti akan menindaklanjuti dan menjalankan dengan sebaik-baiknya," urainya.
Tapi, sambungnya, misalkan dalam hal permohonan pemohon tidak diterima Mahkamah, KPU akan lanjutkan dengan tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih.
Menurut Viryan, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur putusan MK harus ditindaklanjuti KPU tiga hari pascapembacaan putusan.
(dam)