Melampaui Sistem Zonasi
A
A
A
Jejen MusfahDosen Kebijakan Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
KEBIJAKAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi kembali menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, 90% kuota sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah negeri. Sisanya, 10% untuk jalur prestasi dan perpindahan orangtua/wali.
Sementara itu sebagian orangtua dan pemerhati pendidikan menginginkan prestasi akademik (nilai ujian nasional dan raport) siswa menjadi pertimbangan penerimaan siswa di sekolah negeri pilihan orangtua. Bukan jarak rumah ke sekolah (zonasi). Kebijakan ini dinilai bisa menurunkan minat belajar siswa bahkan akan menurunkan mutu sekolah di kemudian hari.
Mutu sekolah tidak hanya ditentukan oleh input siswa yang rata-rata cerdas secara akademik, tetapi dipengaruhi juga oleh banyak faktor seperti kualitas dan kinerja guru, kinerja kepala sekolah, biaya, dan sarana-prasarana yang memadai. Kecuali itu, kondisi lingkungan keluarga memengaruhi motivasi belajar dan prestasi siswa.
Jarak Rumah
Zonasi dimaksudkan untuk pemerataan pendidikan. Pendidikan untuk semua (education for all ). Biaya perjalanan dari rumah ke sekolah termasuk yang membebani para orangtua. Semakin jauh sekolah semakin besar biaya yang harus dikeluarkan. Jarak sekolah yang jauh dengan rumah membuat peluang anak-anak miskin putus sekolah.
Kecuali itu, perjalanan dari rumah ke sekolah yang jauh memiliki risiko kecelakaan. Siswa SMP dan SMA banyak yang membawa motor ke sekolah karena lebih murah dan praktis dibanding naik angkot atau kendaraan umum. Orangtua mengalami dilema terkait motor: lebih murah tetapi berisiko sangat tinggi (kehilangan nyawa anak).
Kebijakan zonasi tidak cukup menurunkan angka putus sekolah. Selain soal biaya transportasi dari rumah ke sekolah, masih banyak biaya lainnya yang harus dikeluarkan oleh orangtua seperti seragam sekolah, buku, ekstra kurikuler, dan uang saku.
Karena itu wajib belajar 12 tahun harus benar-benar gratis bagi warga miskin. Anak-anak usia sekolah yang berada di jalanan dirazia, dan anak-anak di setiap rumah dan kontrakan didata, kemudian dimasukkan ke sekolah terdekat (negeri atau swasta). Orangtua yang membiarkan anak-anaknya tidak sekolah dihukum berat. Pada saat bersamaan kebijakan bus sekolah akan mengurangi penggunaan motor di kalangan siswa.
Sekolah Favorit
Zonasi bukan tanpa kelemahan. Kebijakan ini tepat jika jumlah sekolah negeri sudah merata dan memadai. Merata maksudnya jumlahnya cukup di setiap kecamatan. Memadai artinya sekolah-sekolah negeri yang ada memenuhi standar minimal nasional pendidikan.
Faktanya sekolah negeri masih sedikit dan mutunya sangat variatif, sehingga antara pendaftar dengan kuota kursi sangat jauh berbeda. Orangtua yang rumahnya jauh dari sekolah merasa dirugikan. Beberapa menitipkan anak ke kartu keluarga saudara mereka. Bahkan banyak juga yang memalsukan surat keterangan tidak mampu. Semuanya demi anak bisa belajar di sekolah negeri pilihan.
Sekolah-sekolah negeri tertentu menjadi favorit dan eksklusif. Hanya diisi oleh siswa yang memiliki nilai akademik yang bagus, dan entah bagaimana caranya rata-rata dari kalangan menengah ke atas. Zonasi jelas ingin menghapuskan label sekolah favorit yang memprioritaskan nilai akademik siswa, meskipun jarak rumahnya jauh.
Karena itu kebijakan berikut perlu dipertimbangkan. Pertama , membenahi sekolah-sekolah negeri agar tidak jauh berbeda mutu dan standarnya, seperti sarana, prasarana, dan tenaga pendidik dan kependidikannya. Misal, kebijakan rotasi guru merupakan keputusan yang tepat. Jika semua sekolah negeri sudah standar, maka semuanya akan favorit atau diminati. Artinya konsentrasi masyarakat tidak hanya tertuju kepada sekolah negeri tertentu saja.
Kedua, mendirikan sekolah negeri baru untuk pemerataan. Ricuh tahunan orangtua seperti saat ini karena jumlah sekolah negeri sangat minim, apalagi yang favorit. Tidak sesuai dengan jumlah peminat atau lulusan. Ketiga , pemerintah membantu dan meningkatkan mutu sekolah swasta agar diminati masyarakat. Contoh, siswa miskin bisa sekolah gratis di sekolah swasta karena seluruh biayanya ditanggung pemerintah daerah.
Kecuali perbaikan dan penambahan fisik bangunan sekolah, pemerataan standar guru dan staf bisa dilakukan dengan cara meningkatkan kompetensi mereka. Beasiswa studi lanjut pascasarjana, pelatihan, dan kursus singkat ke luar negeri diberikan kepada semua guru tanpa kecuali. ASN dan non-ASN, berprestasi maupun tidak, negeri dan swasta, bersertifikat maupun tidak bersertifikat. Pemerataan gaji guru juga penting agar kinerja mereka baik.
Adapun pendanaan program tersebut bisa dialokasikan dari dana pemerintah seperti dana abadi pendidikan, dana daerah, dana haji, dana zakat, infak, dan shadakah (ZIS), pengurangan tunjangan pejabat eselon 1 dan 2, dan dana hasil korupsi. Pada akhirnya, semua ini tergantung kepada kemauan baik dan prioritas pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sistem zonasi baik tetapi belum cukup untuk meningkatkan mutu sekolah. Diperlukan kebijakan-kebijakan pengiring lainnya seperti dicontohkan di atas. Pembenahan pendidikan tidak bisa dilakukan pada satu atau dua aspek saja, tetapi harus komprehensif. Zonasi hanya menyentuh aspek input, belum menyentuh aspek proses dan penilaian pendidikan. Dibutuhkan kebijakan-kebijakan konstruktif dan inovatif yang melampaui dan menggenapi sistem zonasi, agar pemerataan dan mutu pendidikan terpenuhi.
Pemerintah tampaknya akan terus membenahi kelemahan sistem zonasi, dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan yang berkeadilan sosial. Karena itu, peran aneka unsur pemangku kepentingan pendidikan sangat dinantikan. Tanggung jawab peningkatan mutu pendidikan merupakan tugas pemerintah dan masyarakat.
KEBIJAKAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi kembali menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, 90% kuota sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah negeri. Sisanya, 10% untuk jalur prestasi dan perpindahan orangtua/wali.
Sementara itu sebagian orangtua dan pemerhati pendidikan menginginkan prestasi akademik (nilai ujian nasional dan raport) siswa menjadi pertimbangan penerimaan siswa di sekolah negeri pilihan orangtua. Bukan jarak rumah ke sekolah (zonasi). Kebijakan ini dinilai bisa menurunkan minat belajar siswa bahkan akan menurunkan mutu sekolah di kemudian hari.
Mutu sekolah tidak hanya ditentukan oleh input siswa yang rata-rata cerdas secara akademik, tetapi dipengaruhi juga oleh banyak faktor seperti kualitas dan kinerja guru, kinerja kepala sekolah, biaya, dan sarana-prasarana yang memadai. Kecuali itu, kondisi lingkungan keluarga memengaruhi motivasi belajar dan prestasi siswa.
Jarak Rumah
Zonasi dimaksudkan untuk pemerataan pendidikan. Pendidikan untuk semua (education for all ). Biaya perjalanan dari rumah ke sekolah termasuk yang membebani para orangtua. Semakin jauh sekolah semakin besar biaya yang harus dikeluarkan. Jarak sekolah yang jauh dengan rumah membuat peluang anak-anak miskin putus sekolah.
Kecuali itu, perjalanan dari rumah ke sekolah yang jauh memiliki risiko kecelakaan. Siswa SMP dan SMA banyak yang membawa motor ke sekolah karena lebih murah dan praktis dibanding naik angkot atau kendaraan umum. Orangtua mengalami dilema terkait motor: lebih murah tetapi berisiko sangat tinggi (kehilangan nyawa anak).
Kebijakan zonasi tidak cukup menurunkan angka putus sekolah. Selain soal biaya transportasi dari rumah ke sekolah, masih banyak biaya lainnya yang harus dikeluarkan oleh orangtua seperti seragam sekolah, buku, ekstra kurikuler, dan uang saku.
Karena itu wajib belajar 12 tahun harus benar-benar gratis bagi warga miskin. Anak-anak usia sekolah yang berada di jalanan dirazia, dan anak-anak di setiap rumah dan kontrakan didata, kemudian dimasukkan ke sekolah terdekat (negeri atau swasta). Orangtua yang membiarkan anak-anaknya tidak sekolah dihukum berat. Pada saat bersamaan kebijakan bus sekolah akan mengurangi penggunaan motor di kalangan siswa.
Sekolah Favorit
Zonasi bukan tanpa kelemahan. Kebijakan ini tepat jika jumlah sekolah negeri sudah merata dan memadai. Merata maksudnya jumlahnya cukup di setiap kecamatan. Memadai artinya sekolah-sekolah negeri yang ada memenuhi standar minimal nasional pendidikan.
Faktanya sekolah negeri masih sedikit dan mutunya sangat variatif, sehingga antara pendaftar dengan kuota kursi sangat jauh berbeda. Orangtua yang rumahnya jauh dari sekolah merasa dirugikan. Beberapa menitipkan anak ke kartu keluarga saudara mereka. Bahkan banyak juga yang memalsukan surat keterangan tidak mampu. Semuanya demi anak bisa belajar di sekolah negeri pilihan.
Sekolah-sekolah negeri tertentu menjadi favorit dan eksklusif. Hanya diisi oleh siswa yang memiliki nilai akademik yang bagus, dan entah bagaimana caranya rata-rata dari kalangan menengah ke atas. Zonasi jelas ingin menghapuskan label sekolah favorit yang memprioritaskan nilai akademik siswa, meskipun jarak rumahnya jauh.
Karena itu kebijakan berikut perlu dipertimbangkan. Pertama , membenahi sekolah-sekolah negeri agar tidak jauh berbeda mutu dan standarnya, seperti sarana, prasarana, dan tenaga pendidik dan kependidikannya. Misal, kebijakan rotasi guru merupakan keputusan yang tepat. Jika semua sekolah negeri sudah standar, maka semuanya akan favorit atau diminati. Artinya konsentrasi masyarakat tidak hanya tertuju kepada sekolah negeri tertentu saja.
Kedua, mendirikan sekolah negeri baru untuk pemerataan. Ricuh tahunan orangtua seperti saat ini karena jumlah sekolah negeri sangat minim, apalagi yang favorit. Tidak sesuai dengan jumlah peminat atau lulusan. Ketiga , pemerintah membantu dan meningkatkan mutu sekolah swasta agar diminati masyarakat. Contoh, siswa miskin bisa sekolah gratis di sekolah swasta karena seluruh biayanya ditanggung pemerintah daerah.
Kecuali perbaikan dan penambahan fisik bangunan sekolah, pemerataan standar guru dan staf bisa dilakukan dengan cara meningkatkan kompetensi mereka. Beasiswa studi lanjut pascasarjana, pelatihan, dan kursus singkat ke luar negeri diberikan kepada semua guru tanpa kecuali. ASN dan non-ASN, berprestasi maupun tidak, negeri dan swasta, bersertifikat maupun tidak bersertifikat. Pemerataan gaji guru juga penting agar kinerja mereka baik.
Adapun pendanaan program tersebut bisa dialokasikan dari dana pemerintah seperti dana abadi pendidikan, dana daerah, dana haji, dana zakat, infak, dan shadakah (ZIS), pengurangan tunjangan pejabat eselon 1 dan 2, dan dana hasil korupsi. Pada akhirnya, semua ini tergantung kepada kemauan baik dan prioritas pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sistem zonasi baik tetapi belum cukup untuk meningkatkan mutu sekolah. Diperlukan kebijakan-kebijakan pengiring lainnya seperti dicontohkan di atas. Pembenahan pendidikan tidak bisa dilakukan pada satu atau dua aspek saja, tetapi harus komprehensif. Zonasi hanya menyentuh aspek input, belum menyentuh aspek proses dan penilaian pendidikan. Dibutuhkan kebijakan-kebijakan konstruktif dan inovatif yang melampaui dan menggenapi sistem zonasi, agar pemerataan dan mutu pendidikan terpenuhi.
Pemerintah tampaknya akan terus membenahi kelemahan sistem zonasi, dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan yang berkeadilan sosial. Karena itu, peran aneka unsur pemangku kepentingan pendidikan sangat dinantikan. Tanggung jawab peningkatan mutu pendidikan merupakan tugas pemerintah dan masyarakat.
(wib)