Sidang MK, Tim Jokowi Hadirkan Dua Saksi Fakta dan Dua Ahli

Jum'at, 21 Juni 2019 - 09:47 WIB
Sidang MK, Tim Jokowi...
Sidang MK, Tim Jokowi Hadirkan Dua Saksi Fakta dan Dua Ahli
A A A
JAKARTA - Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memastikan mengajukan dua orang saksi fakta dan dua ahli dalam sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi dua ahli dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Menurut Yusril, keterangan akan lebih dahulu disampaikan saksi fakta kemudian ahli. Dia berharap empat saksi yang diajukan sidang bisa cepat selesai.

Yusril mengungkapkan, untuk dua orang ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf, semua akan menjelaskan pendapatnya tentang pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang didalilkan pemohon. Sementara saksi fakta akan mengurai fakta yang berkaitan dengan dalil pemohon.

"Dua ahli yang dihadirkan Prof Eddy dari UGM dan DR Heru widodo doktor di hukum pemilu yang khsusnya TSM," ujar Yusril.

Berikut dua aksi fakta yakni Anas Nashihin dan Chandra Irawan. Sedangkan Ahli, Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo. (
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)