Tepat 800 Hari, Tim Gabungan Lanjutkan Pemeriksaan Novel Baswedan
Kamis, 20 Juni 2019 - 15:39 WIB
Tepat 800 Hari, Tim Gabungan Lanjutkan Pemeriksaan Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Polisi membenarkan tentang pemeriksaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait kasus penyiraman air keras oleh tim gabungan Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan bertujuan melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan saat Novel di rawat di Singapura beberapa waktu lalu. Adapun pemeriksaan dilakukan pada Kamis (20/6/2019) ini di Gedung KPK.
"Melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan di Singapura," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).
Menurutnya, sesuai dengan surat perintah Kapolri, pemeriksaan juga bertepatan dengan 800 hari peristiwa teror tersebut. Dalam hal ini, pemeriksa terdiri dari tim pakar, penyidik KPK, dan penyidik Polda Metro Jaya.
"Materi yang dipertanyakan berkaitan dengan apakah yang bersangkutan ada ancaman, apakah ada saksi lain dan sebagainya," tuturnya.
Sedang terkait isu yang menyebutkan adanya keterlibatan polisi dalam kasus teror air keras Novel Baswedan. Argo menambahkan, agar tak berasumsi bila tak didukung oleh fakta-fakta yang ada.
"Tidak boleh berasumsi dan berprasangka yang tidak ada data dan fakta karena bisa menimbulkan fitnah," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan bertujuan melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan saat Novel di rawat di Singapura beberapa waktu lalu. Adapun pemeriksaan dilakukan pada Kamis (20/6/2019) ini di Gedung KPK.
"Melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan di Singapura," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).
Menurutnya, sesuai dengan surat perintah Kapolri, pemeriksaan juga bertepatan dengan 800 hari peristiwa teror tersebut. Dalam hal ini, pemeriksa terdiri dari tim pakar, penyidik KPK, dan penyidik Polda Metro Jaya.
"Materi yang dipertanyakan berkaitan dengan apakah yang bersangkutan ada ancaman, apakah ada saksi lain dan sebagainya," tuturnya.
Sedang terkait isu yang menyebutkan adanya keterlibatan polisi dalam kasus teror air keras Novel Baswedan. Argo menambahkan, agar tak berasumsi bila tak didukung oleh fakta-fakta yang ada.
"Tidak boleh berasumsi dan berprasangka yang tidak ada data dan fakta karena bisa menimbulkan fitnah," katanya.
(pur)